Oleh: Dr. Hariyanto, M.Pd
Data Kementerian Pendidikan
Tinggi menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah
perguruan tinggi terbanyak di dunia. Saat ini terdapat lebih dari 4.370
perguruan tinggi, terdiri atas 125 perguruan tinggi negeri (PTN), 2813 perguruan
tinggi swasta (PTS), 171 perguruan tinggi kedinasan, serta 1307 perguruan
tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama (https://dikti.kemdiktisaintek.go.id/data-statistik).
Secara
kuantitatif, Indonesia bukan negara yang kekurangan institusi pendidikan
tinggi. Tantangan terbesar justru terletak pada ketimpangan kualitas,
pemerataan akses, mutu pembelajaran, kapasitas riset, dan tata kelola
kelembagaan. Dengan kata lain, persoalan utama pendidikan tinggi Indonesia
bukanlah jumlah kampus, melainkan kualitas kampus.
Jika ukuran keberhasilan
pendidikan tinggi adalah daya saing global, maka Indonesia masih menghadapi
pekerjaan rumah yang sangat besar. Dalam QS World University Rankings, hanya
beberapa perguruan tinggi Indonesia yang berhasil masuk jajaran 300 besar
dunia. Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi
Bandung, dan beberapa perguruan tinggi lain memang terus mengalami peningkatan,
namun secara keseluruhan posisi Indonesia masih tertinggal dibanding Singapura,
Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, bahkan Malaysia. National University of Singapore
(NUS) dan Nanyang Technological University (NTU) secara konsisten berada dalam
kelompok universitas terbaik dunia. Universiti Malaya bahkan telah mampu
menembus kelompok universitas papan atas Asia.
Sebaliknya, mayoritas perguruan
tinggi Indonesia masih menghadapi tantangan pada indikator-indikator utama
penilaian dunia, seperti: produktivitas publikasi internasional, jumlah sitasi
ilmiah, reputasi akademik, kolaborasi riset internasional, kualitas lulusan,
serta inovasi dan hilirisasi penelitian. Artinya, persoalan Indonesia bukan
kekurangan universitas baru, tetapi bagaimana meningkatkan mutu universitas
yang sudah ada agar mampu bersaing secara global.
Dalam situasi pemerintah sedang
mendorong efisiensi belanja negara, pendirian sebuah universitas nasional tentu
memerlukan pertimbangan yang sangat matang. Mendirikan universitas baru berarti
membutuhkan pembangunan infrastruktur, pengadaan laboratorium, pembangunan
perpustakaan, rekrutmen dosen, pengembangan kurikulum, sistem administrasi,
investasi teknologi, biaya operasional
jangka panjang. Nilainya tentu mencapai
triliunan rupiah. Pertanyaan yang layak diajukan
adalah, apakah investasi sebesar itu akan menghasilkan manfaat yang lebih besar
dibanding memperkuat ribuan perguruan tinggi yang telah ada? Dalam ilmu ekonomi
publik dikenal konsep opportunity cost. Setiap rupiah yang digunakan
untuk membangun institusi baru berarti mengurangi kesempatan memperbaiki
institusi lama.
Bukankah
dengan dana yang sama, pemerintah dapat meningkatkan laboratorium ratusan
perguruan tinggi, memberikan ribuan beasiswa doktor, memperbanyak hibah
penelitian, memperkuat digitalisasi kampus, meningkatkan kesejahteraan
dosen, membangun pusat inovasi di
berbagai daerah. Tanpa mengurangi penghargaan terhadap niat baik pemerintah
untuk membangun SDM Indonesia, penulis berpandangan bahwa pendekatan ini justru
berpotensi menghasilkan dampak nasional yang jauh lebih luas.
Kampus terbaik di dunia tidak
lahir semata-mata karena gedung megah. Harvard, Oxford, Cambridge, MIT,
Stanford maupun NUS, NTU dibangun selama
puluhan bahkan ratusan tahun melalui budaya akademik yang kuat. Kualitas
universitas ditentukan oleh ekosistemnya, bukan oleh nama atau usia lembaga. Indonesia
masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Misalnya anggaran riset yang relatif
kecil dibanding negara maju, budaya publikasi yang belum merata, birokrasi
akademik yang kompleks, kolaborasi industri yang terbatas, rendahnya jumlah
paten dan inovasi dan yang tak kalah mendasar adalah tingkat kesejahteraan
dosennya. Tanpa menyelesaikan persoalan
tersebut, mendirikan universitas baru berpotensi hanya menambah jumlah
institusi, bukan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Pengalaman berbagai negara
menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tinggi lebih banyak dilakukan
melalui transformasi universitas yang sudah ada dibanding membangun kampus
baru. Tiongkok mengembangkan Project 985 dan Double First Class University.
Jerman memiliki Excellence Initiative. Korea Selatan memperkuat Brain
Korea 21. Jepang menjalankan Top Global University Project. Semua
program tersebut berfokus pada peningkatan mutu universitas yang telah eksis
melalui pendanaan kompetitif, riset unggulan, dan internasionalisasi. Indonesia dapat belajar bahwa
reformasi pendidikan tinggi tidak selalu harus dimulai dengan mendirikan
institusi baru.
Di sinilah diskusi menjadi
semakin menarik. Keberadaan URI tentu akan meningkatkan persaingan antar kampus
dalam memperoleh mahasiswa terbaik, dosen unggul, hibah penelitian, hingga
jejaring internasional. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tidak boleh
memandang kondisi ini sebagai ancaman. Sebaliknya,
momentum tersebut harus dijadikan pemicu transformasi. PTKI memiliki modal yang
tidak dimiliki banyak universitas lain, yaitu integrasi antara ilmu
pengetahuan, nilai-nilai keislaman, moderasi beragama, dan pembentukan
karakter. Namun modal tersebut tidak lagi cukup apabila tidak diiringi
peningkatan kualitas akademik.
PTKI harus mempercepat internasionalisasi
kurikulum, peningkatan publikasi bereputasi internasional, penguatan
laboratorium, digitalisasi pembelajaran, kolaborasi global, peningkatan jumlah professor,
penguatan riset multidisipliner, dan pengembangan inovasi berbasis kebutuhan
masyarakat. Transformasi UIN dalam dua dekade
terakhir merupakan langkah yang tepat. Namun transformasi tersebut harus
dilanjutkan menuju universitas riset yang mampu menghasilkan pengetahuan baru,
bukan sekadar mengubah nomenklatur kelembagaan.
Pendidikan tinggi abad ke-21
tidak lagi dibangun melalui kompetisi semata. Kolaborasi justru menjadi kata
kunci. Apabila URI benar-benar berdiri, maka idealnya tidak menjadi “super
campus” yang menyerap seluruh sumber daya terbaik Indonesia. Sebaliknya,
URI semestinya menjadi pusat kolaborasi nasional yang memperkuat PTN, PTS, dan
PTKI melalui jaringan riset, pertukaran dosen, pengembangan teknologi, serta
inovasi bersama. Model seperti ini jauh lebih sesuai dengan semangat
pembangunan pendidikan nasional.
Pendirian Universitas Republik
Indonesia patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap
pendidikan tinggi. Namun apresiasi tidak boleh menghilangkan sikap kritis. Indonesia
sesungguhnya tidak sedang mengalami krisis jumlah universitas. Yang lebih
mendesak adalah krisis kualitas, produktivitas riset, internasionalisasi, dan
tata kelola pendidikan tinggi. Dalam konteks
efisiensi anggaran, memperkuat ribuan perguruan tinggi yang telah ada
kemungkinan memberikan manfaat yang lebih luas dibanding membangun sebuah
universitas baru. Investasi pada dosen, riset, laboratorium, teknologi, dan
ekosistem akademik akan menghasilkan dampak yang lebih berkelanjutan.
Bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, wacana URI
hendaknya tidak disikapi dengan rasa khawatir, melainkan dengan keberanian
untuk bertransformasi. PTKI harus semakin adaptif, inovatif, dan berorientasi
global tanpa kehilangan identitas keislaman dan kebangsaan. Pada akhirnya,
ukuran keberhasilan sebuah bangsa bukanlah berapa banyak universitas yang
dibangun, melainkan berapa banyak universitas yang mampu melahirkan ilmu
pengetahuan, inovasi, pemimpin berintegritas, dan solusi nyata bagi persoalan
masyarakat. Di situlah sesungguhnya makna investasi pendidikan yang hakiki.









0 comments:
Posting Komentar