f ' Dari URI hingga PTKI: Membangun Ekosistem Pendidikan Tinggi yang Kompetitif ~ Inspirasi Pendidikan

Senin, 27 Juli 2026

Dari URI hingga PTKI: Membangun Ekosistem Pendidikan Tinggi yang Kompetitif

Oleh: Dr. Hariyanto, M.Pd

Presiden Prabowo Subianto kembali membuat gebrakan, berencana untuk mendirikan 10 Universitas Republik Indonesia (URI). Seperti biasa gagasan yang belum pernah terdengar gaungnya “tiba-tiba” hendak didirikan dengan melantik Gubernur URI, Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto  pada tanggal 23 Juli 2026. Kebijakan baru memunculkan optimisme sekaligus perdebatan di kalangan akademisi. Di satu sisi, pendirian sebuah universitas baru dipandang sebagai simbol komitmen mendasar yang layak dijawab secara ilmiah. Apakah Indonesia benar-benar kekurangan sumber daya manusia unggul yang dapat mengisi posisi calon pemimpin dalam pemerintahan di masa depam. Di sisi lain, muncul pertanyaan apakah Indonesia  kekurangan universitas, atau justru kekurangan kualitas, tata kelola, dan investasi terhadap perguruan tinggi yang telah ada? 
Pertanyaan ini penting karena kebijakan pendidikan tinggi tidak dapat hanya dibangun  atas dasar simbolisme politik, melainkan harus berpijak pada kebutuhan nyata, efisiensi anggaran, serta dampaknya terhadap daya saing bangsa dalam jangka panjang.

Data Kementerian Pendidikan Tinggi menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perguruan tinggi terbanyak di dunia. Saat ini terdapat lebih dari 4.370 perguruan tinggi, terdiri atas 125 perguruan tinggi negeri (PTN), 2813 perguruan tinggi swasta (PTS), 171 perguruan tinggi kedinasan, serta 1307 perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama (https://dikti.kemdiktisaintek.go.id/data-statistik).

Secara kuantitatif, Indonesia bukan negara yang kekurangan institusi pendidikan tinggi. Tantangan terbesar justru terletak pada ketimpangan kualitas, pemerataan akses, mutu pembelajaran, kapasitas riset, dan tata kelola kelembagaan. Dengan kata lain, persoalan utama pendidikan tinggi Indonesia bukanlah jumlah kampus, melainkan kualitas kampus.

Jika ukuran keberhasilan pendidikan tinggi adalah daya saing global, maka Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah yang sangat besar. Dalam QS World University Rankings, hanya beberapa perguruan tinggi Indonesia yang berhasil masuk jajaran 300 besar dunia. Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, dan beberapa perguruan tinggi lain memang terus mengalami peningkatan, namun secara keseluruhan posisi Indonesia masih tertinggal dibanding Singapura, Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, bahkan Malaysia. National University of Singapore (NUS) dan Nanyang Technological University (NTU) secara konsisten berada dalam kelompok universitas terbaik dunia. Universiti Malaya bahkan telah mampu menembus kelompok universitas papan atas Asia.

Sebaliknya, mayoritas perguruan tinggi Indonesia masih menghadapi tantangan pada indikator-indikator utama penilaian dunia, seperti: produktivitas publikasi internasional, jumlah sitasi ilmiah, reputasi akademik, kolaborasi riset internasional, kualitas lulusan, serta inovasi dan hilirisasi penelitian. Artinya, persoalan Indonesia bukan kekurangan universitas baru, tetapi bagaimana meningkatkan mutu universitas yang sudah ada agar mampu bersaing secara global.

Dalam situasi pemerintah sedang mendorong efisiensi belanja negara, pendirian sebuah universitas nasional tentu memerlukan pertimbangan yang sangat matang. Mendirikan universitas baru berarti membutuhkan pembangunan infrastruktur, pengadaan laboratorium, pembangunan perpustakaan, rekrutmen dosen, pengembangan kurikulum, sistem administrasi, investasi teknologi,  biaya operasional jangka panjang.  Nilainya tentu mencapai triliunan rupiah. Pertanyaan yang layak diajukan adalah, apakah investasi sebesar itu akan menghasilkan manfaat yang lebih besar dibanding memperkuat ribuan perguruan tinggi yang telah ada? Dalam ilmu ekonomi publik dikenal konsep opportunity cost. Setiap rupiah yang digunakan untuk membangun institusi baru berarti mengurangi kesempatan memperbaiki institusi lama.

Bukankah dengan dana yang sama, pemerintah dapat meningkatkan laboratorium ratusan perguruan tinggi, memberikan ribuan beasiswa doktor, memperbanyak hibah penelitian, memperkuat digitalisasi kampus, meningkatkan kesejahteraan dosen,  membangun pusat inovasi di berbagai daerah. Tanpa mengurangi penghargaan terhadap niat baik pemerintah untuk membangun SDM Indonesia, penulis berpandangan bahwa pendekatan ini justru berpotensi menghasilkan dampak nasional yang jauh lebih luas.

Kampus terbaik di dunia tidak lahir semata-mata karena gedung megah. Harvard, Oxford, Cambridge, MIT, Stanford maupun NUS, NTU  dibangun selama puluhan bahkan ratusan tahun melalui budaya akademik yang kuat. Kualitas universitas ditentukan oleh ekosistemnya, bukan oleh nama atau usia lembaga. Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Misalnya anggaran riset yang relatif kecil dibanding negara maju, budaya publikasi yang belum merata, birokrasi akademik yang kompleks, kolaborasi industri yang terbatas, rendahnya jumlah paten dan inovasi dan yang tak kalah mendasar adalah tingkat kesejahteraan dosennya.  Tanpa menyelesaikan persoalan tersebut, mendirikan universitas baru berpotensi hanya menambah jumlah institusi, bukan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Jantung sebuah universitas adalah dosennya. Sayangnya, kualitas sumber daya manusia perguruan tinggi Indonesia masih memerlukan penguatan serius. Meskipun jumlah dosen terus meningkat, proporsi dosen bergelar doktor dan profesor masih relatif kecil dibanding kebutuhan nasional. Produktivitas publikasi internasional juga masih terkonsentrasi pada sejumlah perguruan tinggi besar. Banyak dosen masih menghadapi berbagai kendala, seperti beban administrasi yang tinggi, keterbatasan dana penelitian, minimnya kolaborasi internasional, dan akses laboratorium yang belum memadai. Akibatnya, sebagian besar energi akademisi justru habis untuk memenuhi kewajiban administratif dibanding menghasilkan inovasi ilmiah. Jika pemerintah benar-benar ingin menciptakan universitas kelas dunia, maka investasi terbesar seharusnya diarahkan kepada manusia, bukan hanya pada bangunan. Universitas hebat dibangun oleh dosen hebat.


Di sinilah diskusi menjadi semakin menarik. Keberadaan URI tentu akan meningkatkan persaingan antar kampus dalam memperoleh mahasiswa terbaik, dosen unggul, hibah penelitian, hingga jejaring internasional. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tidak boleh memandang kondisi ini sebagai ancaman.  Sebaliknya, momentum tersebut harus dijadikan pemicu transformasi. PTKI memiliki modal yang tidak dimiliki banyak universitas lain, yaitu integrasi antara ilmu pengetahuan, nilai-nilai keislaman, moderasi beragama, dan pembentukan karakter. Namun modal tersebut tidak lagi cukup apabila tidak diiringi peningkatan kualitas akademik. 

PTKI harus mempercepat internasionalisasi kurikulum, peningkatan publikasi bereputasi internasional, penguatan laboratorium, digitalisasi pembelajaran, kolaborasi global, peningkatan jumlah professor, penguatan riset multidisipliner, dan pengembangan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat. Transformasi UIN dalam dua dekade terakhir merupakan langkah yang tepat. Namun transformasi tersebut harus dilanjutkan menuju universitas riset yang mampu menghasilkan pengetahuan baru, bukan sekadar mengubah nomenklatur kelembagaan.

Pendidikan tinggi abad ke-21 tidak lagi dibangun melalui kompetisi semata. Kolaborasi justru menjadi kata kunci. Apabila URI benar-benar berdiri, maka idealnya tidak menjadi “super campus” yang menyerap seluruh sumber daya terbaik Indonesia. Sebaliknya, URI semestinya menjadi pusat kolaborasi nasional yang memperkuat PTN, PTS, dan PTKI melalui jaringan riset, pertukaran dosen, pengembangan teknologi, serta inovasi bersama. Model seperti ini jauh lebih sesuai dengan semangat pembangunan pendidikan nasional.

Pendirian Universitas Republik Indonesia patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pendidikan tinggi. Namun apresiasi tidak boleh menghilangkan sikap kritis. Indonesia sesungguhnya tidak sedang mengalami krisis jumlah universitas. Yang lebih mendesak adalah krisis kualitas, produktivitas riset, internasionalisasi, dan tata kelola pendidikan tinggi. Dalam konteks efisiensi anggaran, memperkuat ribuan perguruan tinggi yang telah ada kemungkinan memberikan manfaat yang lebih luas dibanding membangun sebuah universitas baru. Investasi pada dosen, riset, laboratorium, teknologi, dan ekosistem akademik akan menghasilkan dampak yang lebih berkelanjutan.

Bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, wacana URI hendaknya tidak disikapi dengan rasa khawatir, melainkan dengan keberanian untuk bertransformasi. PTKI harus semakin adaptif, inovatif, dan berorientasi global tanpa kehilangan identitas keislaman dan kebangsaan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah bangsa bukanlah berapa banyak universitas yang dibangun, melainkan berapa banyak universitas yang mampu melahirkan ilmu pengetahuan, inovasi, pemimpin berintegritas, dan solusi nyata bagi persoalan masyarakat. Di situlah sesungguhnya makna investasi pendidikan yang hakiki.

* Penulis adalah Dosen Prodi PAI FTIK UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Dr. Hariyanto, M.Pd



0 comments:

Posting Komentar