Oleh: Dr. Hariyanto, M..Pd
Ada sesuatu yang terasa ganjil ketika sebuah kampus mengajarkan kejujuran dengan begitu serius, tetapi pada saat yang sama masyarakat justru dikejutkan oleh dugaan praktik tidak jujur di ruang kekuasaannya. Mahasiswa diminta menghindari plagiarisme, skripsi diperiksa dengan perangkat pendeteksi kemiripan, bahkan kesalahan kecil dalam sitasi dapat menjadi persoalan akademik. Semua itu tentu penting. Namun, bukankah ada persoalan kejujuran yang jauh lebih besar ketika kewenangan di kampus diduga digunakan untuk menentukan siapa yang boleh masuk perguruan tinggi berdasarkan kemampuan membayar?
Pertanyaan
itu kembali menemukan relevansinya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal
Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, pada 20 Agustus 2026. Kasus tersebut
berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa
baru jalur mandiri. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka,
termasuk Rektor Unsoed dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan. Dalam perkara
tersebut, KPK mengungkap dugaan permintaan uang kepada calon mahasiswa,
termasuk dugaan permintaan Rp650 juta dalam proses penerimaan mahasiswa baru
Fakultas Kedokteran. Bahkan, dalam salah satu perkara yang diungkap KPK, uang
tersebut telah diberikan, tetapi calon mahasiswa yang bersangkutan justru
dinyatakan tidak lulus.
Cerita
ini tentu belum menjadi putusan akhir pengadilan. Semua pihak yang ditetapkan
sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara harus
diproses sesuai hukum. Namun, dari sudut pandang pendidikan, kasus ini sudah
cukup untuk mengajukan sebuah pertanyaan yang lebih besar,” apa yang sedang
terjadi dengan integritas perguruan tinggi kita?”
Pertanyaan
tersebut terasa semakin berat karena kasus Unsoed bukanlah cerita pertama. Pada
2022, KPK juga melakukan OTT terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila),
Karomani, dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Perkara
tersebut kemudian berujung pada proses hukum dan vonis terhadap Karomani.
Artinya, dugaan penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru bukan sekadar
kecelakaan administratif yang terjadi sekali lalu selesai. Ia pernah muncul
dalam bentuk yang sangat serius di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Kasus-kasus
lain juga memperlihatkan bahwa persoalan integritas di perguruan tinggi
memiliki wilayah yang jauh lebih luas daripada penerimaan mahasiswa baru. Ada
perkara yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan keuangan, penelitian,
bantuan pendidikan, hingga aset. Data Indonesia Corruption Watch (ICW)
menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan fenomena yang baru muncul kemarin
sore. Dalam pemantauan ICW sejak 2006 hingga Agustus 2016, sedikitnya terdapat
37 kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi yang telah atau sedang diproses
oleh aparat penegak hukum maupun pengawas internal. Nilai potensi kerugiannya
mencapai sekitar Rp218,804 miliar.
Data
itu kemudian menjadi semakin mengkhawatirkan ketika diperbarui. Berdasarkan
catatan ICW untuk periode 2006–2025, terdapat 60 kasus korupsi di perguruan
tinggi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp446,892 miliar dan nilai suap
sekitar Rp4,4 miliar. Sedikitnya 188 orang diduga terlibat dalam kasus-kasus
tersebut. Dari jumlah itu, tercatat 26 rektor atau wakil rektor, termasuk
mantan rektor.
Angka-angka
tersebut seharusnya tidak hanya dibaca sebagai statistik. Di balik setiap angka
terdapat institusi, keputusan, uang publik, dan kepercayaan masyarakat yang
dipertaruhkan. Rp446,892 miliar bukan sekadar angka panjang yang mudah dilewati
mata ketika membaca berita. Ia adalah sumber daya yang semestinya kembali
kepada kepentingan pendidikan. Demikian pula 26 rektor atau wakil rektor bukan
sekadar angka dalam tabel. Mereka adalah orang-orang yang berada pada posisi
strategis untuk menentukan arah lembaga pendidikan.
Karena
itu, rasanya terlalu mudah jika setiap kali kasus seperti ini muncul kita
buru-buru mengatakan, “Itu hanya ulah oknum.” Kata oknum memang praktis.
Ia pendek, mudah diucapkan, dan terasa menyelesaikan masalah. Begitu seorang
pejabat ditangkap, kita tinggal menunjuknya sebagai oknum. Setelah itu,
institusi membuat pernyataan, kegiatan akademik berjalan seperti biasa, spanduk
integritas kembali dipasang, seminar antikorupsi kembali digelar, foto bersama
diunggah, lalu semua orang merasa bahwa persoalan telah ditangani.
Padahal,
boleh jadi yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang melakukan pelanggaran,
tetapi juga mengapa sistem memberikan ruang bagi pelanggaran tersebut untuk
terjadi. Di sinilah persoalannya menjadi lebih rumit. Korupsi di perguruan
tinggi tidak selalu dimulai dari niat besar untuk mencuri uang negara. Kadang
ia tumbuh dari kebiasaan kecil yang dianggap lumrah, seperti hubungan
kedekatan, titipan, pemberian hadiah, konflik kepentingan yang dibiarkan,
pengambilan keputusan yang terlalu tertutup, atau anggapan bahwa jabatan adalah
hak istimewa.
Masalahnya,
sesuatu yang awalnya dianggap “sekadar membantu” dapat berubah menjadi
kebiasaan. Kebiasaan kemudian menjadi budaya. Dan ketika budaya itu memperoleh
kekuasaan, penyimpangan tidak lagi terasa sebagai penyimpangan bagi orang-orang
yang sudah terbiasa dengannya. KPK sendiri telah memetakan sejumlah titik rawan
dalam tata kelola perguruan tinggi. Dalam penguatan integritas ekosistem
perguruan tinggi, perhatian diarahkan antara lain pada penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan
keuangan. Penguatan integritas tidak cukup hanya dengan slogan, tetapi
membutuhkan transparansi, akuntabilitas, pengendalian gratifikasi, pengelolaan
konflik kepentingan, dan penegakan aturan yang konsisten.
Temuan
Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 bahkan memberikan gambaran
yang patut direnungkan. KPK menyebut 68 persen perguruan tinggi yang disurvei
masih menghadapi persoalan dalam pengadaan barang dan jasa, terutama terkait
penentuan penyedia berdasarkan relasi pribadi, bukan semata-mata kualitas dan
transparansi. Angka 68 persen itu seharusnya membuat ruang rapat kampus sedikit
lebih hening. Bukan untuk saling menuduh, melainkan untuk bertanya “jangan-jangan
selama ini kita terlalu sibuk mengukur mutu pendidikan dari sisi akademik,
sementara kesehatan moral organisasinya kurang diperiksa?”
Kampus dan Krisis Keteladanan
Perguruan
tinggi bukan sekadar tempat seseorang memperoleh ijazah. Kampus adalah ruang
pembentukan manusia. Di dalamnya calon guru, dokter, insinyur, birokrat,
pengusaha, peneliti, dan pemimpin masa depan dibentuk melalui proses
pendidikan. Karena itu, kampus sebenarnya mengajarkan jauh lebih banyak
daripada yang tertulis dalam Rencana Pembelajaran Semester. Mahasiswa belajar
dari cara dosennya berbicara. Mereka belajar dari cara pimpinan mengambil
keputusan. Mereka belajar dari bagaimana organisasi mahasiswa mengelola
anggaran. Mereka belajar dari apakah sebuah aturan benar-benar berlaku untuk
semua orang atau hanya untuk mereka yang tidak memiliki kekuasaan.
Inilah
yang sering luput kita sadari. Mahasiswa tidak hanya belajar dari apa yang
dikatakan kampus, tetapi juga dari apa yang dilakukan kampus. Jika
mahasiswa diberi tahu bahwa plagiarisme adalah pelanggaran berat, tetapi mereka
melihat orang yang memiliki kekuasaan dapat mengabaikan aturan demi
kepentingannya sendiri, pesan moral yang diterima mahasiswa menjadi
membingungkan. Jika mahasiswa diajarkan tentang meritokrasi, tetapi kemudian
mendengar bahwa kesempatan tertentu dapat diperoleh melalui koneksi, pertanyaan
yang muncul bukan lagi soal teori.
“Kalau
begitu, untuk apa saya belajar?”
Pertanyaan
tersebut mungkin terdengar sederhana. Namun, bagi dunia pendidikan, ia sangat
serius. Sebab pendidikan membutuhkan satu modal yang tidak tercantum dalam
neraca keuangan, yaitu “keteladanan”. Integritas tidak benar-benar diuji
ketika seseorang sedang berdiri di depan kelas dan menjelaskan definisi
kejujuran. Integritas justru diuji ketika seseorang memiliki kewenangan,
memiliki kesempatan, memiliki akses terhadap sumber daya, dan tidak ada orang
lain yang sedang melihat. Di ruang ujian, mahasiswa yang menyontek memang
melakukan kesalahan. Tetapi seorang pemimpin yang menyalahgunakan kewenangan
memiliki dampak yang jauh lebih luas. Ia tidak hanya melanggar aturan bagi
dirinya sendiri. Ia berpotensi mengubah cara seluruh komunitas memandang
kekuasaan. Pada titik inilah persoalan korupsi di kampus sesungguhnya bukan
hanya perkara hukum. Ia adalah perkara pendidikan.
Terdapat
ironi lain yang patut direnungkan. Seseorang bisa memiliki gelar doktor,
jabatan profesor, publikasi ilmiah, pengalaman organisasi, dan sederet
penghargaan akademik, tetapi semua itu tidak otomatis membuat seseorang kebal
terhadap godaan kekuasaan. Gelar akademik menunjukkan kapasitas intelektual. Ia
tidak otomatis menjadi sertifikat moral. Seorang profesor dapat sangat pandai
menjelaskan teori etika, tetapi integritas baru terlihat ketika ia berhadapan
dengan konflik kepentingan. Seorang rektor dapat memberikan pidato luar biasa
tentang good university governance, tetapi kualitas kepemimpinannya
justru terlihat dari bagaimana ia memastikan sistem bekerja ketika dirinya
sendiri memiliki kepentingan.
Karena
itu, ukuran keberhasilan perguruan tinggi tidak seharusnya hanya berupa jumlah
profesor, publikasi Scopus, akreditasi unggul, ranking internasional, jumlah
mahasiswa asing, atau megahnya gedung kampus. Semua itu penting, tetapi ada
pertanyaan yang jauh lebih sederhana “Apakah kampus tersebut dipercaya? Apakah
para pejabatnya, dosen dan tenaga kependidikannya bisa memikul amanah yang
diberikan? apakah mahasiswanya dapat belajar dan mempraktikkan integritas dari
kampus?”. Sebab kampus yang memiliki gedung megah tetapi tata kelolanya keropos
ibarat rumah dengan fasad marmer dan fondasi pasir. Dari luar terlihat mewah.
Dari dalam menunggu waktu untuk runtuh.
Pendidikan
tinggi pada hakikatnya tidak hanya bertugas menghasilkan manusia yang kompeten,
tetapi juga manusia yang bertanggung jawab. Perguruan tinggi memiliki fungsi
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiganya semestinya
dijalankan dengan prinsip akademik, etika, objektivitas, dan kepentingan
publik. Inilah hakikat dari tridharma perguruan tinggi. Tetapi Korupsi justru
membalik semuanya. Pendidikan yang seharusnya membuka kesempatan menjadi
mekanisme eksklusif bagi mereka yang mampu membayar. Penelitian yang seharusnya
mencari kebenaran dapat terjebak pada manipulasi atau konflik kepentingan.
Pengadaan yang seharusnya menghasilkan fasilitas terbaik bagi mahasiswa dapat
berubah menjadi ruang transaksi. Pengelolaan keuangan yang seharusnya akuntabel
dapat menjadi ladang kepentingan pribadi.
Solusi Jangka Pendek: Jangan
Menunggu KPK Datang
Pertama,
yang harus dilakukan perguruan tinggi adalah audit menyeluruh terhadap
titik-titik rawan korupsi, terutama penerimaan mahasiswa baru, pengadaan,
penelitian, pengabdian masyarakat, beasiswa, keuangan, dan pengelolaan aset. Kampus
juga harus memperkuat kanal pelaporan yang benar-benar aman bagi mahasiswa,
dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat. Jangan sampai kampus memiliki kanal
whistleblowing yang sangat bagus di atas kertas, tetapi pelapor justru
merasa sedang mendaftarkan diri menjadi “musuh kampus”.
Kedua,
proses penerimaan mahasiswa harus semakin terdigitalisasi, terdokumentasi, dan
dapat diaudit. Setiap keputusan yang menyangkut kelulusan harus memiliki jejak
digital yang jelas. Semakin besar ruang keputusan individual tanpa jejak,
semakin besar pula ruang penyalahgunaan.
Ketiga,
seluruh pejabat kampus harus memperkuat deklarasi dan pengendalian konflik
kepentingan. Orang yang memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau kepentingan
tertentu dengan calon mahasiswa, penyedia barang, mitra penelitian, atau pihak
lain harus secara terbuka menyatakan konflik kepentingannya dan tidak terlibat
dalam pengambilan keputusan.
Keempat,
audit tidak boleh hanya dilakukan ketika masalah sudah muncul. Audit harus
menjadi kebiasaan. Karena sistem yang sehat bukan sistem yang percaya bahwa
semua orang baik, melainkan sistem yang tetap aman bahkan ketika ada orang yang
tergoda berbuat tidak baik.
Solusi Jangka Panjang: Membangun
Budaya, Bukan Sekadar Aturan
Solusi
Jangka panjangnya lebih sulit karena menyangkut budaya organisasi. Perguruan
tinggi harus membangun ekosistem integritas sejak proses rekrutmen dan
pemilihan pimpinan. Integritas calon pimpinan tidak cukup dinilai dari
kemampuan akademik dan manajerial. Rekam jejak etika, potensi konflik
kepentingan, gaya kepemimpinan, keterbukaan, serta komitmen terhadap transparansi
harus menjadi bagian penting dari proses seleksi.
Kedua,
pendidikan antikorupsi harus bergerak dari model ceramah menuju pembiasaan.
Mahasiswa harus mengalami praktik integritas dalam kehidupan kampus:
transparansi anggaran organisasi mahasiswa, kejujuran penelitian,
anti-plagiarisme, keterbukaan seleksi, mekanisme pengaduan, dan budaya menolak
gratifikasi.
Ketiga,
kampus perlu membangun mekanisme checks and balances yang kuat. Rektor
tidak boleh menjadi pusat segala keputusan. Senat, dewan pengawas, auditor
internal, organisasi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan publik harus
memiliki ruang pengawasan yang nyata.
Keempat,
indikator keberhasilan perguruan tinggi perlu diperluas. Jangan sampai
universitas berlomba mengejar ranking tetapi lupa mengukur kepercayaan
publik. Jangan hanya bertanya berapa banyak artikel yang diterbitkan, tetapi
juga berapa banyak konflik kepentingan yang berhasil dicegah. Jangan hanya
menghitung jumlah mahasiswa yang diterima, tetapi juga memastikan bahwa mereka
diterima melalui proses yang adil.
Kita
tentu tidak boleh menggeneralisasi bahwa semua pimpinan perguruan tinggi tidak
berintegritas. Jauh lebih banyak akademisi dan pimpinan kampus yang bekerja
dengan jujur, sederhana, dan bertanggung jawab. Justru karena itu, kasus-kasus
korupsi di perguruan tinggi harus menjadi alarm agar orang-orang baik tidak
membiarkan sistem yang buruk berkembang. Sebab, jika integritas hanya menjadi
slogan, maka kampus berpotensi menghasilkan manusia yang pandai berbicara
tentang kejujuran tetapi lihai mencari pembenaran ketika berhadapan dengan
kepentingan.
Mahasiswa diberi tugas membuat
makalah tentang integritas. Dosen memberi nilai karena makalahnya bagus.
Pimpinan memberi sambutan tentang moralitas. Spanduk bertuliskan “Kampus
Berintegritas” dipasang di depan gedung. Semua tampak sempurna. Lalu suatu
hari Penegak hukum dari POLRI, Kejaksaaan atau KPK datang. Barulah kita sadar
bahwa spanduk ternyata tidak bisa menjadi sistem pengendalian internal. Inilah
saatnya perguruan tinggi melakukan introspeksi lebih dalam. Integritas tidak boleh berhenti sebagai mata
kuliah. Ia harus menjadi cara mengambil keputusan. Ia harus hadir ketika
anggaran disusun, proyek ditentukan, mahasiswa diterima, penelitian dibiayai,
jabatan diberikan, nilai ditetapkan, dan kebijakan dibuat. Karena pada
akhirnya, ukuran paling sederhana dari sebuah perguruan tinggi bukanlah
seberapa tinggi gedungnya, seberapa banyak gelarnya, atau seberapa tinggi
peringkatnya. melainkan apakah orang-orang di dalamnya masih bisa dipercaya
ketika tidak ada kamera, tidak ada auditor, dan tidak ada KPK. Jika jawabannya “iya”,
maka pendidikan sedang menjalankan tugas peradabannya. Tetapi jika jawabannya “tidak”,
mungkin yang perlu kita lakukan bukan sekadar memperbaiki pagar kampus. Tetapi “kompas
moralnya”.






.jpg)







.jpeg)


.jpeg)




.jpeg)


.jpeg)


.jpeg)

