* Penulis adalah pemerhati dalam bidang pendidikan
f '
Berbagi Inspirasi dan informasi pendidikan
Pendidikan bukan cuma pergi ke sekolah dan mendapatkan gelar. Tapi, juga soal memperluas pengetahuan dan menyerap ilmu kehidupan.
Kurang cerdas bisa diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki (Bung Hatta)
Tinggikan dirimu, tapi tetapkan rendahkan hatimu. Karena rendah diri hanya dimiliki orang yang tidak percaya diri.
Hanya orang yang tepat yang bisa menilai seberapa tepat kamu berada di suatu tempat.
Puncak tertinggi dari segala usaha yang dilakukan adalah kepasrahan.
![]() |
| Dr. Hariyanto, M.Pd* |
Ghostwriter,
sebuah istilah asing yang akhir-akhir ini sering kita dengar seiring dengan
banyaknya publikasi abal-abal dan krisis integritas yang melanda dunia
pendidikan. Ghostwriter adalah seorang penulis bayangan yang menulis
untuk keperluan orang lain. Tindakannya disebut ghostwriting. Seorang ghostwriter
mendapatkan bayaran dari hasil menulisnya tetapi karya yang ditulisnya
diatasnamakan orang yang membayarnya sebagai punulis. Arnani dan Nindhita
(2024) menyebut ghostwriting ini dengan contract cheating atau academic
outsourcing. Clarke & Lancaster (2006) mendefinisikan
contract cheating merujuk pembayaran
kepada orang lain untuk menyelesaikan tugas sehingga orang yang membayar tersebut
mengklaim tugas itu atas nama sendiri. Istilah ini di Indonesia juga dikenal
dengan nama perjokian.
Fenomena perjokian atau ghostwriting ini sangat
marak di Indonesia, bahkan tidak jarang diiklankan melalui media sosial. Tentu
saja fenomena sosial ini melahirkan profesi baru yaitu joki atau ghostwriter. Ghostwriting
tidak hanya diperuntukkan pada penulisan karya-karya ilmiah
seperti menulis buku, skripsi, tesis, desertasi, artikel ilmiah, tetapi juga
karya non ilmiah atau fiksi seperti penulisan cerpen, novel dan bentuk karya
fiksi lainnya. Dengan demikian dapat diketahui justru praktik ini sedang
melanda dalam dunia akademik, di kalangan mahasiswa, siswa, dosen, guru, atau
bahkan pejabat publik yang memiliki sumber daya ekonomi tetapi kurang memiliki
kemampuan atau tidak memiliki banyak waktu untuk menghasilkan karya tulis.
Kecurangan akademik tersebut semakin nyata apabila
kita membaca hasil riset yang berjudul predatory publishing in Scopus;
Evidence on cross-country differences oleh Vit
Machachek dan Martin Shrolek (2022) bahwa terdapat banyak jurnal termasuk dalam
Beal’s List, sebagai jurnal abal-abal. dari 172 negara di empat bidang penelitian
menunjukkan keragaman yang luar biasa. Di negara Kazakhstan dan Indonesia
sebanyak 17% dari artikel dipublikasikan dalam jurnal predator. Praktik ghostwriting
ini seolah lazim terjadi di kalangan mahasiswa, karena itu
sering kali kita jumpai mahasiswa yang secara terang-terangan membuat iklan di
status whatsappnya dengan membuka jasa pembuatan
makalah, pembuatan slide presentasi, penyusunan proposal skripsi, artikel
jurnal dan lain-lain dengan mematok tarif yang beragam.
Mengapa profesi ghostwriter ini muncul
dan semakin menggurita? Disinilah mestinya kita harus kita renungkan bersama
dengan tanpa terlebih dahulu mengkambing hitamkan ghostwriter.
Bagaimanapun harus diakui bahwa ghostwriter ini adalah
orang-orang yang memiliki kompetensi dalam bidang tulis menulis, jika mereka
masih berstatus mahasiswa, maka bisa dikategorikan mahasiswa yang piawai dalam
menulis bahkan pandai. Fuad Fachruddin (2023) menganalisis dari dimensi ekonomi
dan psikologi. Faktor yang medasar adalah kebutuhan finansial. Para ghostwriter
ini menjual jasa demi mendapat imbalan. Sementara pengguna jasa ghostwriter
ini melakukan cara yang menodai integritas akademik demi
mendapatkan nilai atau pengakuan dari publik. Disinilah dilematiknya antara
urusan perut dan kejujuran akademik yang harus dijunjung tinggi. Mana yang akan
dipilih. Pada level perguruan tinggi,Wandayu, Purnomosidhi dan Ghofar (2019)
menyimpulkan hasil penelitiannya bahwa faktor mahasiswa melakukan kecurangan
akademik adalah keyakinan etis mahasiswa,
jika mahasiswa memiliki keyakinan tinggi bahwa melakukan kecurangan akademik
merupakan tindakan yang etis atau tidak etis akan memengaruhi mahasiswa
melakukan kecurangan. Faktor lainnya adalah Tekanan mahasiswa atas studi dan
kesempatan berpengaruh terhadap niat mahasiswa melakukan kecurangan.
Menghadapi kondisi krisis integritas ini, penulis
menyodorkan beberapa hal yang bisa digunakan sebagai cara untuk mengurangi agar
krisis tidak berkelanjutan menyebar lebih dalam pada dunia akademik,
menginfeksi mahasiswa bahkan dosen, juga para pejabat atau tokoh-tokoh publik. Pertama, Menumbuhkan
kesadaran kepada para penulis dengan mengkampanyekan praktik integritas dan profesionalisme penulis. Hal ini bisa
dilakukan dengan turut memberikan ruang kepada mereka untuk menjadikan profesi
penulis tidak hanya untuk membangun literasi di Indonesia, tetapi juga dapat
memberikan bekal income yang layak
dari hasil karya tulisnya. Penghormatan terhadap hak cipta dan kepatuhan dalam
memberikan royalti kepada penulis harus ditingkatkan dan dilakukan secara
jujur. Kedua, Kampus sebagai sumber peradaban
hendaknya secara terus menerus melakukan upaya preventif agar kecurangan
akademik tidak dapat dilakukan mulai dari ruang kelas melalui tugas-tugas yang
diberikan dosen, sampai pada tugas akhir sesuai jenjang studinya. Dosen harus
dibekali dengan kompetensi untuk dapat mendeteksi kecurangan mahasiswa dalam
bentuk apapun, semua tindakan plagiasi tidak boleh ditolerir. Kompetensi dosen
ini diimbangi dengan implementasi teknologi. Hal ini diperlukan karena
mahasiswa dengan mudah menggunakan Artificial intellegencies untuk menghasilkan
karya tulisnya, mengalami ketergantungan penuh pada produk AI sehingga lambat
laun bisa kehilangan kemampuan critical thinking. Ketiga, Tugas
membangun literasi di Indonesia adalah tugas seluruh elemen bangsa, maka para
pejabat publik, tokoh masyarakat, dosen dan guru hendaknya memberikan teladan
atau contoh dengan tidak menggunakan jasa ghostwriter untuk
kepentingan popularitas pribadi, demi mendongkrak popularitas. Sebagai role
model hendaknya memiliki kemampuan menulis dan kemampuan public speaking secara
berimbang.
Menjaga integritas harus menjadi prioritas, demi
membangun pendidikan di Indonesia yang lebih baik. Sebagai bangsa besar, sudah
seharusnya kita merasa malu dan menjauhi perbuatan yang akan menjerumuskan
lebih dalam lagi pada krisis integritas.
Oleh: Dr Hariyanto, M.Pd
Dalam
beberapa Minggu terakhir, muncul tren pengibaran bendera karakter dari serial anime
terkenal, seperti One Piece, menjelang peringatan hari kemerdekaan
Indonesia. Fenomena ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat tentang
makna dan dampaknya terhadap rasa nasionalisme dan kritik terhadap pemerintah.
Di satu sisi, pengibaran bendera ini dapat dianggap sebagai bentuk ekspresi
kreativitas dan kebebasan berpendapat generasi muda yang ingin menyampaikan
pesan melalui simbol yang sedang populer di budaya pop. Mereka memanfaatkan
karakter yang ikonik untuk menarik perhatian dan merayakan identitas sendiri
dalam konteks modern. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa tindakan ini
mengikis makna simbol nasionalisme yang selama ini dipegang teguh, terutama
dalam momen yang seharusnya memperkuat rasa cinta tanah air. Pengibaran bendera
dalam bentuk ini bisa dianggap sebagai bentuk pergeseran makna yang mengurangi
rasa hormat terhadap lambang negara, dan bahkan dapat menimbulkan kebingungan
tentang makna simbol tersebut di kalangan masyarakat. Beberapa kritik memandang
bahwa tren ini dapat menjadi bentuk protes tidak langsung terhadap kebijakan
pemerintah, sebagai ekspresi ketidakpuasan yang diwakili melalui simbol yang tidak
konvensional. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks dan niat di balik
fenomena ini, serta mencari jalan tengah dalam menyalurkan aspirasi dan menjaga
semangat nasionalisme yang sejati. Melalui analisis yang objektif, fenomena ini
tidak hanya sekadar tren budaya pop, melainkan sebagai cerminan dinamika
identitas dan sikap pemuda terhadap negara dan pemerintahnya.
Perbedaan
Pandangan dalam Melihat Fenomena Pengibaran Bendera one piece
Bendera
yang diadopsi dari emblem dalam manga tersebut sering kali digunakan sebagai
bentuk ekspresi diri dan identitas komunitas pemuda yang menganggap bahwa simbol
ini mampu merepresentasikan semangat perlawanan, kebebasan, dan kritik terhadap
kekuasaan atau sistem yang dirasa tidak adil. Sebagian kalangan melihat tren
ini sebagai bagian dari arus kebangkitan kesadaran politik dan sosial, di mana
simbol yang berasal dari budaya populer digunakan sebagai media simbolik untuk
menyampaikan pesan tertentu. Selain sebagai bentuk ekspresi, pengibaran bendera
One Piece juga dipicu oleh keinginan untuk menunjukkan identifikasi
terhadap karakter dan nilai yang diusung dalam karya tersebut. Dalam konteks
ini, simbol dari manga ini bukan semata-mata berfungsi sebagai apresiasi
terhadap karya seni, melainkan juga sebagai bentuk literasi simbolis yang mampu
menyentuh aspek emosional dan identitas pemuda. Hal ini sejalan dengan perkembangan
tren sosial dan budaya yang lebih mengedepankan individualisme dan keberagaman,
di mana setiap individu menuntut ruang untuk menunjukkan eksistensinya melalui
simbol-simbol yang relevan dengan minat dan nilai yang dipegang.
Namun,
tren ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan dan persepsi berbeda dari
masyarakat umum dan pengamat sosial. Ada yang menganggap bahwa pengibaran
bendera ini lebih bersifat sebagai gerakan simbolik yang berlebihan, bahkan
cenderung merusak makna tradisional dari simbol nasionalisme. Di sisi lain,
sebagian melihat fenomena ini sebagai bentuk kritik sosial yang konstruktif dan
sebagai cermin dari dinamika perubahan nilai dalam masyarakat kontemporer. Dapat
disimpulkan bahwa pengibaran bendera One Piece bukan hanya sekadar fenomena
budaya pop, melainkan mencerminkan kompleksitas hubungan antara identitas
budaya, ekspresi politik, serta persepsi terhadap simbol nasionalisme di
kalangan generasi muda. Sebuah representasi budaya yang mampu memicu diskusi
dan refleksi kritis terhadap konstruksi identitas dan kekuasaan dalam
masyarakat modern
Pengibaran
Bendera One Piece Menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan
Hari
Kemerdekaan Indonesia bukan sekadar perayaan tahunan yang diperingati dengan
upacara dan perlombaan. Lebih dari itu, momen ini memuat makna mendalam tentang
identitas nasional dan perjuangan bangsa. Tradisi mengibarkan bendera merah
putih di berbagai tempat menjadi simbol usaha mempertahankan rasa nasionalisme
dan cinta tanah air. Dalam konteks tersebut, pengibaran bendera memiliki fungsi
sebagai pengingat sejarah perjuangan kemerdekaan dan sebagai bentuk solidaritas
bangsa. Namun, munculnya tren pengibaran bendera dari anime populer seperti One
Piece di kalangan anak muda menimbulkan berbagai interpretasi baru mengenai
makna patriotisme dan ekspresi kebangsaan.
Pengibaran
bendera dari karya budaya pop ini ramai diperdebatkan. Sebagian melihatnya
sebagai bentuk ekspresi kreativitas tanpa niat polemik, sementara yang lain
memandang hal tersebut sebagai kritik implisit terhadap kebijakan pemerintah
atau bahkan sebagai upaya penolakan terhadap simbol nasional. Tradisi
pengibaran bendera secara konvensional dalam rangka perayaan kemerdekaan tetap
memiliki posisi utama yang dihormati, namun keberadaan simbol dari dunia
hiburan ini turut menambah dimensi baru dalam persepsi nasionalisme. Pada
akhirnya, fenomena ini harus dipahami sebagai bagian dari dinamika budaya yang
mencerminkan respon generasi muda terhadap simbol-simbol nasional dan peran
mereka dalam membangun identitas bangsa. Di tengah perubahan zaman, penting
bagi masyarakat dan pemuka budaya untuk membuka ruang dialog yang konstruktif,
memadukan tradisi dengan inovasi yang relevan bagi generasi muda, serta
memperkuat kembali rasa nasionalisme melalui pemahaman yang mendalam terhadap
simbol-simbol yang mereka anggap bermakna.
Sikap
generasi muda terhadap pengibaran bendera memegang peranan penting dalam
memperkuat rasa kebangsaan dan memupuk identifikasi terhadap simbol negara.
Sebagai agen perubahan dan penerus bangsa, sikap mereka cenderung mencerminkan
tingkat pemahaman akan makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam pengibaran
bendera. Ketidakpedulian, apatisme, atau bahkan sikap kritis berlebihan bisa
muncul sebagai respons terhadap simbol ini, jika tidak diimbangi dengan
pendidikan dan pemahaman yang memadai. Oleh karena itu, pendidikan politik
melalui pengibaran bendera harus mampu menanamkan rasa hormat, bangga, dan
tanggung jawab kepada generasi muda. Penting adanya penanaman nilai bahwa
pengibaran bendera tidak hanya sebatas ritual formal, melainkan sebagai wujud
penghormatan terhadap sejarah perjuangan dan identitas nasional. Sikap positif
dari generasi muda akan memungkinkan mereka untuk menikmati makna kedalaman
simbol tersebut, sekaligus mampu menjadi agen penyebar semangat nasionalisme di
lingkungan mereka. Di sisi lain, sikap kritis yang konstruktif harus didorong
agar generasi muda tidak hanya sekadar mengikuti upacara tanpa memahami esensi
dan filosofi dari pengibaran bendera.
Melalui
dialog dan pendidikan berkelanjutan, diharapkan generasi muda mampu menumbuhkan
kesadaran politik yang kuat, yang berlandaskan penghormatan terhadap
simbol-simbol negara sekaligus apresiasi terhadap hak dan kewajiban mereka
sebagai warga negara. Dengan demikian, sikap generasi muda terhadap pengibaran
bendera bukan hanya sebagai ritual, melainkan sebagai bentuk komitmen mereka
dalam menjaga dan meneruskan perjuangan bangsa serta memperkuat ikatan sosial
dan politik di tengah perkembangan zaman yang cepat dan dinamis. Seiring
dengan komitmen tersebut, maka pengibaran bendera one Piece akan hilang
dengan sendirinya, dan tidak akan terulang dengan simbol-sibol yang lain. Di
sisi lain Pemerintah juga harus tetap tanggap terhadap aspirasi masyarakatnya
melalui berbagai bentuk kritik konstruktif, dan tidak menggunakan praktik
intimidatif untuk memberangus bentuk penyampaian kritik tersebut sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kesimpulan
Pengibaran
bendera memiliki peran penting sebagai sarana pendidikan politik yang efektif
dalam membentuk kesadaran nasional dan menanamkan nilai-nilai patriotisme
kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, baik di tingkat sekolah maupun acara
resmi, masyarakat diajarkan tentang simbolisme yang terkandung dalam bendera,
seperti keberanian, identitas bangsa, dan persatuan. Pengibaran bendera secara
rutin di lingkungan sekolah tidak hanya sekadar upacara seremonial, tetapi juga
sebagai momen untuk menanamkan rasa cinta tanah air dan memahami makna
perjalanan sejarah bangsa. Pada hari-hari besar nasional maupun acara
kenegaraan, pengibaran bendera berfungsi sebagai simbol penghormatan dan
pengingat terhadap perjuangan pahlawan serta kebanggaan akan identitas
nasional. Media sosial turut memengaruhi persepsi dan praktik pengibaran
bendera, memperluas jangkauan pesan nasionalisme, namun juga menimbulkan
tantangan dan kontroversi baru terkait sikap generasi muda terhadap simbol ini.
Dalam konteks global, perbandingan dengan negara lain menunjukkan berbagai
pendekatan terhadap pengibaran bendera, yang dipengaruhi oleh globalisasi dan
dinamika politik internasional. Secara umum, pengibaran bendera mampu menjadi
media efektif dalam penyampaian pesan sosial dan politik, sering digunakan
dalam kampanye sosial maupun gerakan politik. Dampaknya terhadap kesadaran
politik masyarakat sangat signifikan, karena pengibaran bendera mampu memupuk
rasa kebangsaan, memperkuat solidaritas, serta memperteguh identitas nasional
di tengah tantangan global dan perubahan sosial. Pemerintah memiliki peran
strategis dalam menjaga makna dan penghormatan terhadap pengibaran bendera agar
tetap relevan dan dihormati sebagai simbol persatuan bangsa. Di tingkat internasional,
pengibaran bendera turut memperlihatkan sikap hormat terhadap simbol negara
lain, mempererat hubungan diplomatik dan menegaskan identitas nasional di forum
global. Studi kasus di Indonesia memperlihatkan bahwa sejarah dan tradisi
pengibaran bendera telah mengalami berbagai evolusi, mencerminkan perubahan
sosial dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Secara keseluruhan,
pengibaran bendera bukan sekadar ritual, melainkan sebagai bentuk pendidikan
politik yang mampu memperkuat semangat nasionalisme, mempererat persatuan, dan
menyampaikan pesan moral serta harapan bangsa terhadap masa depan.
----------
Oleh: Dr. Hariyanto
Refleksi Historis
Perguruan
tinggi identik dengan kampus yang melahirkan para cendekiawan, yang akan
menjadi penerus atas kemajuan suatu bangsa. Berkaca dari sejarah peradaban
dapat dilihat bahwa kemajuan suatu bangsa tercermin dari berdirinya
kampus-kampus yang memiliki dampak signifikan untuk kemajuan masyarakat dan negaranya. Jejak sejarah mencatat di kerajaan
Sriwijaya, bahwa Candi Muaro Jambi pada zaman dahulu adalah pusat pendidikan
tinggi dalam lima bidang ilmu (Panca widya) yaitu bahasa, pengobatan, logika,
seni, keterampilan kerajinan dan pengelolaan batin atau kejiwaan. I-tsing
seorang biksu dari Tiongkok menyebutkan adanya perguruan tinggi agama Budha di
Sriwijaya yang memiliki beberapa murid biksu dari berbagai wilayah. Bukti
menunjukkan pada masa itu, Sriwijaya mencapai zaman keemasannya. Jejak kemajuan
pendidikan juga tercermin dari peninggalan sejarah pada zaman Majapahit. Hal
ini pun menjadi sebuah bukti bahwa pendidikan dan kemajuan suatu bangsa
memiliki hubungan resiprokal dan saling menguatkan.
Jejak
kemajuan pendidikan dalam peradaban Islam juga dapat dilihat dari beberapa
perguruan tinggi yang tersohor di masanya bahkan sampai sekarang ini. misalnya
Universitas Al-Qarawiyin (Jami’ah Al Qarawiyin) di Maroko. Oleh Unesco pada
tahun 1998 dinobatkan sebagai perguruan tinggi pertama di dunia yang memberikan
gelar kesarjanaan. Universitas lainnya adalah Universitas Al Azhar yang berada
di Mesir. Sementara itu di Indonesia pada zaman kolonial Belanda, pendidikannya
berupa pondok pesantren dan madrasah, belum ditemukan sebuah catatan berdirinya
perguruan tinggi di masa itu, terutama perguruan tinggi Islam.
Indonesia
yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam, baru beranjak untuk mendirikan
perguruan tinggi agama Islam saat Masyumi mendirikan Sekolah Tinggi Islam (STI)
pada tanggal 08 Juli 1946. Kemudian Universitas Islam Indonesia (UII) pada
tanggal 10 Maret 1948. Sejak tahun 1950 Pemerintah Indonesia kemudian
mendirikan PTAIN seperti STAIN, IAIN, dan UIN. Hingga saat ini beberapa
perguruan tinggi tersebut sudah beralih status menjadi Universitas, Misalnya di
Kabupaten Ponorogo, dari STAIN Ponorogo sekarang menjadi Universitas Islam
Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari, atau disingkat UIN KAMI. Kebijakan
pemerintah mendirikan PTAI di seluruh Indonesia inipun diimbangi dengan
pendirian PTN di seluruh wilayah Indonesia, bahkan yayasan dan persyarikatan
sebagai bagian dari masyarakat diizinkan mendirikan lembaga pendidikan dari
jenjang Pra sekolah sampai pendidikan tinggi, pada jalur formal maupun non
formal.
Perspektif Kekinian
Keberadaan perguruan
tinggi (PT) di suatu daerah memiliki peranan krusial dalam mendorong
pembangunan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui
fungsi utamanya sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, PT menciptakan sumber daya manusia yang unggul, merangsang inovasi,
dan membentuk ekosistem ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based
economy).
Penelitian
menunjukkan bahwa tingkat kepadatan institusi pendidikan tinggi di suatu
wilayah berkorelasi signifikan dengan pertumbuhan Produk Domestik Regional
Bruto (PDRB) dan indeks pembangunan manusia (IPM). Liang & Chen (2024)
dalam studi panel di Tiongkok membuktikan bahwa pertumbuhan pendidikan tinggi
meningkatkan produktivitas cerdas (intelligent productivity) melalui
integrasi teknologi seperti AI dan otomatisasi.
Saat ini perkembangan
teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memperkuat peran strategis
perguruan tinggi dalam pembangunan regional. AI meningkatkan efisiensi
pengajaran, memperluas akses pendidikan melalui platform digital, dan membuka
peluang ekonomi baru berbasis inovasi. Yusuf & Ibrahim (2024) mencatat
bahwa pemanfaatan AI dalam kegiatan akademik dan riset di universitas tidak
hanya meningkatkan mutu pembelajaran, tetapi juga mengurangi biaya sosial
seperti layanan kesehatan dan pengangguran.
Sekarang mari
kita amati dampak perguruan tinggi terhadap peningkatan ekonomi dalam skala
regional. Peningkatan kesejahteraan atau taraf ekonomi masyarakat dari
keberadaan perguruan tinggi secara nyata dapat dilihat dari bertumbuhnya UMKM
di sekitaran kampus. Misalnya di Kabupaten Ponorogo. Keberadaan UIN kampus 1 di
jalan Pramuka menyebabkan para pengusaha baru dalam berbagai sektor, misalnya
pendirian rumah kos, rental motor, foto copy, warung makan dan minum, café,
bengkel, dan masih banyak lagi. Hal yang sama juga terlihat darip pendirian
kampus 2 UIN KAMI di Desa Pintu Kecamatan Jenangan. Sejak kampus 2 operasional
dan ditempati ribuan mahasiswa, maka geliat ekonomi masyarakat desa setempat
dan sekitarnya mulai bertumbuh. Tanah kosong disamping dan depan kampus
sekarang sudah penuh ditempati sebagai lahan usaha penduduk. Dari segi
keuangan, dapat dipastikan bahwa perputaran uang di Ponorogo ketika perguruan
tinggi memiliki mahasiswa dari berbagai daerah dan tinggal di Ponorogo, maka
akan semakin besar. Biaya hidup, biaya kost, biaya pendidikan yang dibelanjakan
di Ponorogo sudah pasti akan berdampak pada perkembangan ekonomi lokal di
Kabupaten Ponorogo.
Untuk menciptakan perguruan tinggi yang berdampak baik bagi masyarakat, terutama dari segi moralitas, perilaku, dan ekonomi, maka perlu dirancang sebuah sistem pendidikan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik dan teknologi, tetapi juga berakar kuat pada nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial. dalam pandangan penulis, diperlukan pilar-pilar utama yang harus dibangun, yaitu:
1. Integrasi Nilai Moral dan Etika dalam kurikulum
Kurikulum berbasis karakter (character-based curriculum): Setiap program studi harus memasukkan mata kuliah yang mengajarkan etika profesi, filsafat moral, dan kewarganegaraan aktif. Mengajarkan sikap toleransi, terbuka, dan saling menghargai dalam keberagaman. Kode etik dikampus yang disusun perlu ditaati oleh seluruh sivitas akademika, buka sekedar formalitas administrative. Pandangan tersebut sesuai dengan pendapat Makridis & Mishra (2022) yang menekankan bahwa penguatan moralitas dalam pendidikan tinggi dapat meningkatkan kesejahteraan sosial secara signifikan.
2. Pengembangan Soft Skills dan Perilaku Sosial
Sebagai salah satu tri dharma perguruan tinggi, maka kegiatan pengabdian masyarakat: berlaku tidak hanya untuk dosen, tetapi juga mahasiswa. Mahasiswa diwajibkan aktif dalam kegiatan sosial atau pengembangan desa binaan agar terbentuk empati sosial. Untuk mendidik mahasiswa menjadi pemimpin yang jujur dan berorientasi pada kebermanfaatan sosial, maka diperlukan pembinaan kepada mahasiswa. Kampus seharusnya bebas kekerasan dan diskriminasi, tugas seluruh civitas akademika adalah mewujudkan lingkungan inklusif yang sehat secara psikososial.
3. Katalisator Ekonomi Lokal Berbasis Inovasi
Gudang ilmu pengetahuan adalah kampus, para dosen dan mahasiswa semestinya berpartisipasi untuk dapat mengimplementasikan yang dimiliki. Lulusan perguruan tinggi seharusnya telah dibekali keterampilan baik soft skill maupun hard skill. Disamping itu harus memiiki inovasi dan kreatifitas sehingga ketika lulus nanti tidak menjadi beban negara karena tidak mendapatkan pekerjaan. Transfer teknologi dari kampus kepada masyarakat haruslah menjadi agenda utama. Pembiasaan di kalangan dosen dengan didukung institusi untuk mengadakan riset transdisipliner, kolaborasi antara teknologi, sosial, agama dan ekonomi untuk menjawab persoalan masyarakat yang semakin kompleks.
4. Kepemimpinan Transformasional di Tingkat Institusi
Faktor terpenting sebagai
pilar utama adalah adanya kepemimpinan transformasional. Rektor dan pimpinan
kampus kampus yang visioner dan rendah hati, menjadikan nilai-nilai kemanusiaan
dan kebermanfaatan sosial sebagai dasar kebijakan kampus. Disamping itu untuk
menjaga akuntabilitas public, kampus seharusnya secara rutin mempublikasikan
dampak sosial, bukan hanya akademik. Komisi etik yang dibentuk kampus juga
menjalankan tugasnya untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan kampus
berlandaskan prinsip moral dan konstitusi akademik.
Berdasarkan
paparan di atas, dapat ditarik benang merah bahwa perguruan tinggi yang
berdampak baik bukan hanya dilihat dari prestasi akademik atau publikasi
ilmiah, tetapi dari transformasi nyata yang dihadirkannya dalam kehidupan masyarakat,
melalui pendidikan karakter, pemberdayaan ekonomi lokal, inovasi berbasis
empati, dan kepemimpinan moral. Ini menuntut kolaborasi sinergis antara civitas
akademika, pemerintah, industri, dan masyarakat luas. (HARY/28/05/2025)
Rujukan:
Addas, A., et al. (2025). Integrating
sensor data and GAN-based models to optimize medical university distribution: A
data-driven approach for sustainable regional growth. Frontiers in
Education.
https://www.frontiersin.org/articles/10.3389/feduc.2025.1527337/full
Bloom, D.E., Canning, D., & Chan,
K. (2014). Higher Education and Economic Growth in Africa. International
Journal of African Higher Education, 1(1), 22–57. https://ejournals.bc.edu/index.php/ijahe/article/view/5643
Lawal, O.S. (2024). Artificial
Intelligence in Higher Education: A Critical Examination of its Impact in
Teaching/Learning, Research and Community Service. ResearchGate. PDF
Liang, P., & Chen, Y. (2024). Effects
and Mechanisms of Higher Education Development on Intelligent Productivity
Advancement. Sustainability, 16(24), 11197. https://www.mdpi.com/2071-1050/16/24/11197
Makridis, C.A., & Mishra, S.
(2022). Artificial Intelligence as a Service, Economic Growth, and
Well-being. Journal of Service Research. https://journals.sagepub.com/doi/abs/10.1177/10946705221120218
Mhlanga, D. (2021). Artificial
Intelligence in Industry 4.0 and its Impact on the SDGs: Lessons from Emerging
Economies. Sustainability, 13(11), 5788. https://www.mdpi.com/2071-1050/13/11/5788
Thanh, C.N., et al. (2024). AI
Innovation and Economic Growth: A Global Evidence. WSB Journal of
Business and Finance. https://sciendo.com/pdf/10.2478/wsbjbf-2024-0017
Yusuf, J.A., & Ibrahim, M.A.
(2024). The Economic Impact of Artificial Intelligence in Enhancing
Teaching, Learning, Research, and Community Service in Higher Education.
ResearchGate. PDF
Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 02 Mei. Bagi anak-anak yang bersekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah diperingati dengan Upacara Hari Pendidikan Nasional di sekolah masing-masing dengan mengenakan pakaian tradisional seperti kebayak, batik/ lurik dan lain-lain sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Tentu saja ini sebagai meomentum untuk mengingatkan betapa pentingnya pendidikan bagi masa depan mereka dan masa depan suatu bangsa. Pendidikan yang bermutu hanya akan dicapai melalui partisipasi semua masyarakat Indonesia, sebagaimana tema Hardiknas tahun 2025 yaitu: Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Pendidikan di Indonesia mengalami perjalanan panjang, bermetamorfosis melalui pendidikan tradisional di masa kerajaan, masa kolonial, masa pergerakan kemerdekaan, hingga masa setelah kemerdekaan Indonesia. Berpuluh kurikulum telah berganti, berpuluh menteri pendidikan telah berinovasi sampai saat ini. Sayangnya ibarat jalan, seolah pendidikan di Indonesia ini merangkak, belum mampu berdiri, berjalan bahkan berlari. Hal ini akan terasa jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, sebut saja Philipina, Malaysia bahkan Singapore yang kuallitas pendidikan lebih baik dibandingkan dengan Indonesia. Berdasarkan skor PISA tahun 2022 diketahui bahwa Indonesia berada di peringkat ke 69 dari 80 negara yang terdaftar dalam penilaian PISA 2022 oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Tidak jauh berbeda dengan peringkat internasional, jika dibandingkan dengan negara ASEAN, Indonesia tetap berada di peringkat menengah ke bawah. Singapura jauh di atas negara lain memimpin dengan skor total tertinggi (1.679). Vietnam berada di posisi kedua (1.403), diikuti oleh negara tetangga Brunei (1.317) dan Malaysia (1.213). Indonesia sendiri berada di peringkat keenam dengan skor total 1.108, di bawah Thailand (1.182). Sementara dua negara di bawah Indonesia adalah Filipina (1.058) serta Kamboja (1.012). Hasil ini menunjukkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih membutuhkan peningkatan di berbagai bidang.
Kendati demikian, patut juga disyukuri bahwa sudah mulai ada perbaikan rapor pendidikan Indonesia. Dilansir oleh tempo.co.id, Mendikdasmen menyatakan Hasil Rapor Pendidikan 2025 menunjukkan peningkatan proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum literasi dari 59,49 persen pada 2022 menjadi 70,03 persen pada 2024. Kompetensi numerasi juga meningkat dari 45,24 persen pada 2022 menjadi 67,94 persen pada 2024.
Menyikapi kondisi pendidikan Indonesia saat
ini, sebagai seorang pengajar di sebuah perguruan tinggi, saya memberikan
pertanyaan kepada beberapa mahasiswa di jurusan Manajemen Pendidikan Islam
untuk memberikan kesan dan pengalaman dan pandangan mereka tentang potret
pendidikan ideal yang mereka impikan di Indonesia. Beragam pendapat mereka
berikan, dan semuanya mencerminkan pemikiran murni dari para generasi penerus
bangsa. Berikut beberapa pemikiran mereka yang seyogyanya tidak dipandang
sebagai kritik yang berlebihan tetapi lebih pada semangat ingin memperbaiki dan
manifestasi kecintaan terhadap pendidikan
di Indonesia pada masa yang akan datang.
“Sebagai
murid, saya mengalami perubahan kebijakan pemerintah, termasuk kurikulum, mulai
banyaknya mata pelajaran dalam ujian sekolah, belajar secara daring pada waktu
SMP, dan syukurlah pada waktu Aliyah saya mendapatkan pendidikan yang lebih
baik mutunya. AI digunakan dan dapat membantu, apalagi tugas kuliah yang
semakin banyak. Sebagai mahasiswa, saya berharap pendidikan terus dapat
bertransformasi seiring perubahan zaman.” (S,, MPI ’23).
“Sarana
prasarana pendidikan perlu ditingkatkan dan ketimpangan pendidikan di setiap
daerah harus diatasi. Pendidikan mencerdaskan secara intelektual tapi juga
harus mengasah moral agar menjadi lebih baik.” (NN, MPI’23).
“saya
harap guru lebih bijak dalam mengontrol muridnya terutama terkait kedisiplinan,
karena itu diperlukan kerjasama dengan orang tua.” (MF, Diky, SL, MPI’23)
“meskipun
pendidikan di masa mendatang tidak akan terpisahkan dengan teknologi, namun
nilai agama dan budaya harus tetap ditanamkan kepada peserta didik.”
(SL,MPI’23)
“Pendidikan
di masa depan hendaknya dapat menciptakan manusia yang adaptif dan siap
menghadapi tantangan global. Karenanya kurikulumnya harus mampu membuat siswa
berpikir kritis, mampu bekerja sama, mampu berkomunikasi dan berkolaborasi”
(Vitia, Nurul, MPI’23)
“Pendidikan
di masa depan akan semakin modern dan fleksibel. Pendidikan harapannya lebih
fleksibel, inklusif, merata dan tidak hanya fokus pada nilai, tetapi juga
karakter, kreativitas serta keterampilan hidup.” (Nisa, MPI’23)
“Pendidikan
yang ideal adalah yang sesuai kebutuhan murid. Pendidikan ideal itu tidak hanya
membuat orang pintar tetapi menjadikan orang yang selalu siap berubah menjadi
lebih baik.” (Salwa IA, MPI’23)
“Masa
depan pendidikan di Indonesia sebagian masih gelap, karena outputnya masih
banyak yang belum bisa menguasai pelajaran, anak yang bandel tidak diberikan
sanksi karena gurunya takut, beberapa anak cenderung menyepelekan gurunya.”
(rifqi, MPI’23)
“di
tengah perkembangan zaman, seharusnya pendidikan itu tidak menghilangkan budaya
dan nilai-nilai luhur bangsa sebagai ciri khasnya. Pendidikan di masa depan
hendaknya mencetak siswa yang berkompeten, tetapi selalu ingat kepada Tuhannya.”
(NN, MPI’23)
“Siswa
dituntut untuk lebih mandiri dan guru menjadi pembimbing, meskipun teknologi
berkembang semakin pesat, tetapi tujuan pendidikan haruslah tetap membentuk
siswa yang cerdas, berkarakter dan siap menghadapi tantangan zaman.” (Afiqah,
MPI’23). Pendidikan yang relevan dengan tantangan dunia nyata harus terus
berkembang. (Salma DS, MPI’23)
‘Yang
tak boleh hilang dari pendidikan adalah nilai-nilai kemanusiaan, empati dan
cinta terhadap pengetahuan. Karena pendidikan sejatinya adalah menjadikan
manusia seutuhnya.” (Felia, MPI’23)
“Pendidikan
saat ini didukung dengan kemajuan teknologi. Internet dan aplikasi lainnya
menjadikan lebih mudah, sayangnya tidak merata masih banyak kesenjangan di
sebagian besar wilayah Indonesia.” (Elly, MPI’23)
“Harapan
saya agar pendidikan di masa depan adalah menghasilkan generasi muda yang dapat
memajukan Indonesia, tanpa korupsi, maju di berbagai aspek. Dan Pemerintah
mendukung prestasi dari setiap kompetensi yang dimiliki anak Indonesia.” (NN,
MPI’23)
Pendidikan
yang lebih baik adalah harapan bagi semua anak bangsa. Berbekal pendidikan yang
lebih bermutu itulah kita bisa memajukan segala aspek pembangunan dengan tetap
memegang teguh nilai-nilai, budaya dan agama yang diyakini, serta menjadikan
bangsa Indonesia tetap bermartabat di dunia internasional.
Oleh: Hariyanto*
“Guru adalah panggilan hati, bukan panggilan materi, meski begitu jangan dieksploitasi dengan dalih mengabdi.”
Guru
memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kualitas akademik peserta
didik. Mereka bukan hanya sebagai penyampai ilmu pengetahuan, tetapi juga
sebagai panutan dan inspirasi bagi siswa. Dalam perkembangan zaman yang semakin
pesat, khususnya di era digital, harapan terhadap guru pun semakin tinggi. Guru
tidak hanya dituntut menguasai materi pembelajaran, tetapi juga mampu
beradaptasi dengan teknologi serta memahami kebutuhan emosional dan sosial
peserta didik.
Di era digital saat ini, peserta didik
cenderung lebih kritis dalam memilih sosok yang mereka idolakan. Guru yang
sekadar mengajar dengan metode konvensional cenderung kurang menarik bagi
mereka. Sebaliknya, guru yang inovatif, inspiratif, serta memahami teknologi
memiliki peluang lebih besar untuk menjadi idola bagi siswa. Selain itu, guru
yang dapat membangun kedekatan emosional dan memberikan motivasi lebih sering
mendapat tempat di hati peserta didik.
Paragraf
di atas berisi kalimat-kalimat yang seolah begitu sederhana untuk menjadi guru
yang diidolakan bagi peserta didik, tetapi kenyataannya begitu banyak fakultas
keguruan dan ilmu pendidikan yang mencetak guru-guru di Indonesia masih belum
mampu menghasilkan guru-guru yang betul-betul berkualitas dan memiliki
keterampilan mengajar yang mumpuni. Hal ini didukung dengan perkembangan
teknologi informasi yang begitu cepat tetapi tidak berbanding lurus dengan kemampuan
inovasi dan kreatifitas guru dalam mengajar.
Berpuluh
tahun lalu, Donald R Cruicksank (1980) dalam bukunya yang berjudul Teaching
is Tough telah mengindikasikan beberapa problem yang dihadapi guru dan guru
diharapkan untuk memecahkan permasalahan yang dihadapinya tersebut. Problem
yang dihadapi antara lain (1) Problem
kurang relevannya pendidikan guru dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. (2) Terdapat
kecemasan pada guru meskipun sudah memiliki pengalaman mengajar yang lama, hal
ini dikarenakan problem dinamisnya perkembangan teknologi dan karakter peserta
didik. (3) Kebutuhan akan kepuasan guru, hal ini bisa dikaitkan permasalahan
kesejahteraan guru yang belum tercapai, sementara beban dan tuntutan orang tua di
pundaknya semakin berat. (4) Problem yang terkait dengan proses belajar
mengajar, seperti: tindakan yang sesuai untuk penegakan aturan kedisiplinan di
sekolah yang terkadang tidak bisa diterima secara bijak oleh orang tua dan
siswa, problem guru dalam menjalin kerjasama antara orang tua dengan guru, dan membangun
interaksi positif dengan peserta didik.
Sekarang ini Era
digital membawa banyak kemudahan dalam dunia pendidikan, terutama dalam aspek
pembelajaran yang lebih interaktif dan akses informasi yang lebih luas. Namun,
di sisi lain, digitalisasi juga menghadirkan berbagai tantangan bagi guru,
khususnya dalam menanamkan pendidikan karakter kepada peserta didik. Berikut
beberapa masalah utama yang dihadapi guru dalam kaitannya dengan pendidikan
karakter di era digital:
1. Kurangnya Interaksi
Tatap Muka yang Berkualitas
Pembelajaran
berbasis teknologi, seperti e-learning atau kelas daring, sering kali
mengurangi interaksi langsung antara guru dan siswa. Akibatnya, nilai-nilai
karakter seperti sopan santun, empati, dan kepedulian sosial sulit ditanamkan
karena keterbatasan komunikasi nonverbal dan interaksi emosional.
2.
Pengaruh Negatif Media Digital
Peserta
didik memiliki akses yang luas terhadap internet dan media sosial, yang tidak
selalu memberikan pengaruh positif. Konten negatif seperti ujaran kebencian,
hoaks, perundungan daring (cyberbullying), dan gaya hidup hedonis dapat
memengaruhi karakter mereka. Guru harus berperan sebagai filter dan pembimbing
dalam memilah informasi yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika.
3.
Perubahan Pola Pikir dan Gaya Hidup Peserta Didik
Teknologi
mengubah cara berpikir dan bertindak siswa. Banyak dari mereka lebih
individualistis, kurang sabar, dan cenderung mengutamakan kepuasan instan
(instant gratification). Hal ini menjadi tantangan bagi guru dalam menanamkan
nilai-nilai seperti kerja keras, kesabaran, dan tanggung jawab.
4.
Menurunnya Otoritas Guru dalam Pendidikan Karakter
Di
era digital, peserta didik tidak lagi hanya bergantung pada guru sebagai sumber
utama informasi. Mereka lebih banyak mencari jawaban sendiri melalui internet.
Hal ini menyebabkan otoritas guru dalam membentuk karakter siswa menjadi
berkurang, karena mereka lebih mudah dipengaruhi oleh figur lain di dunia maya
yang belum tentu memberikan teladan yang baik.
5.
Kurangnya Literasi Digital di Kalangan Guru
Tidak
semua guru memiliki keterampilan digital yang memadai untuk menyesuaikan metode
pembelajaran dengan perkembangan teknologi. Akibatnya, mereka kesulitan dalam
mendampingi siswa menghadapi tantangan moral di dunia digital, seperti etika
berinternet, keamanan digital, dan bagaimana menggunakan teknologi secara
positif.
6.
Tantangan dalam Mengajarkan Nilai-Nilai Kedisiplinan
Kemudahan
teknologi sering kali membuat siswa menjadi lebih fleksibel dan kurang
disiplin, terutama dalam hal menghargai waktu dan tanggung jawab. Misalnya,
siswa lebih mudah menunda tugas dengan alasan jaringan internet bermasalah atau
kurang fokus karena distraksi media sosial. Guru harus mencari cara untuk tetap
menanamkan kedisiplinan dalam lingkungan digital.
7.
Kurangnya Dukungan dari Orang Tua dalam
Pendidikan Karakter
Di
era digital, banyak orang tua yang sibuk dengan pekerjaan dan kurang terlibat dalam
pendidikan karakter anak. Mereka sering menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya
kepada guru, padahal pendidikan karakter harus ditanamkan secara bersama antara
sekolah dan keluarga.
Selanjutnya apa solusi dari
permasalahan dan tantangan di atas? Dalam pandangan penulis guru seharusnya: (1) Meningkatkan Literasi Digital Guru: guru harus terus
belajar dan mengembangkan keterampilan digital agar bisa menyesuaikan metode
pengajaran dengan kebutuhan era digital. (2) Menerapkan Pendidikan Karakter
Berbasis Digital: Mengajarkan etika berinternet, literasi digital, dan cara
menggunakan media sosial secara positif. (3)Memaksimalkan Interaksi Emosional; Meskipun
menggunakan teknologi, guru tetap harus membangun kedekatan dengan siswa, baik
secara daring maupun luring. (4) Menjadi Role Model dalam Penggunaan Teknologi:
Guru harus menunjukkan contoh yang baik dalam penggunaan media sosial dan
teknologi agar siswa bisa meniru sikap positif. (5) Berkolaborasi dengan Orang Tua dan
Masyarakat: Guru perlu bekerja sama dengan orang tua dalam membentuk karakter
siswa agar nilai-nilai moral tetap terjaga di lingkungan digital.
Di
era digital yang penuh dengan perubahan cepat dan tantangan baru, guru tetap
menjadi sosok yang diidolakan oleh peserta didik bukan hanya karena ilmunya,
tetapi juga karena keteladanan, inovasi, dan kepeduliannya. Teknologi, termasuk
kecerdasan buatan (AI), memang telah mengubah cara belajar-mengajar, namun
tidak akan pernah bisa menggantikan peran guru sebagai inspirator dan
pembimbing karakter. Guru yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi,
mengajarkan nilai-nilai moral, serta membangun kedekatan emosional dengan siswa
akan selalu dihormati dan dicintai. Oleh karena itu, di tengah pesatnya arus
digitalisasi, guru harus terus berkembang, tidak hanya sebagai pendidik tetapi
juga sebagai panutan yang membawa harapan bagi generasi masa depan.
Daftar Rujukan:
![]() |
| Penulis |
Oleh: Afrilia Eka Prasetyawati, M.Pd
Bahasa Indonesia merupakan hasil dari komitmen besar bangsa Indonesia yang digunakan sebagai media pemersatu bangsa. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Indonesia memiliki banyak suku dan bahasa. Masing-masing daerah memiliki bahasa yang berbeda-beda. Hal ini memang merupakan kekayaan dan potensi bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain, tetapi bisa juga menjadi sumber rapuhnya kesatuan bangsa. Karena itu jauh sebelum Indonesia menyatakan proklamasi kemerdekaannya, tanggal 28 Oktober 1928 para pemuda dari berbagai daerah bersumpah menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. “Kami putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Sumpah pemuda tersebut mengisyaratkan sebuah pesan penting bahwa jika menghendaki sebuah negara yang merdeka dan bersatu, maka perlu diikat dengan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Penetapan kedudukan bahasa Indonesia juga tercantum dalam pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Ketentuan Pasal 36 ini menegaskan kedudukan yang kuat bahasa Indonesia dalam tata pemerintahan dan urusan kenegaraan.
Kemudian bagaimana kedudukan bahasa Indonesia di tengah era global saat ini? bukankah bahasa Internasional yang banyak dipelajari di kurikulum semua jenjang pendidikan adalah bahasa Inggris, bahasa Arab, Mandarin, dan banyak bahasa asing lainnya. Sementara kecenderungannya para peserta didik saat ini lebih menyukai bahas asing daripada bahasa Indonesia. Para mahasiswa yang mengambil jurusan bahasa dan sastra Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan dengan jurusan bahasa asing. Dalam pandangan penulis, inilah yang harusnya menjadi garapan dari pemerintah dan seluruh elemen bangsa termasuk guru dan tenaga kependidikan, agar kebanggaan terhadap bahasa Indonesia tidak luntur tergerus oleh perkembangan teknologi dan informasi sekarang ini.
Di tengah kekhawatiran tersebut, ada angin segar yang terhembus dari UNESCO, sebuah resolusi yang berjudul “Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO.” Pada tanggal 20 Desember 2023, Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa resmi pada forum resmi di Unesco. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi yang kesepuluh, setelah Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Mandarin, Bahasa Prancis, Bahasa Spanyol, Bahasa Rusia, Hindi, Italia dan Portugal. Keberhasilan pemerintah dalam mendorong bahasa Indonesia sebagai bahasa Internasional ini patut dibanggakan, mengingat beberapa negara, misalnya negara tetangga Malaysia, Singapore justru jejak bahasa Melayu nya semakin luntur, para generasi mudanya lebih cenderung menggunakan bahasa asing daripada bahasa Melayu. Bahkan ironisnya ada yang sudah tidak bisa bahasa Melayu, meskipun lahir dan dibesarkan di negara tersebut.
Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di UNESCO ini sudah seharusnya diberikan, mengingat jika melihat data dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah penutur bahasa Indonesia di Indonesia kurang labih 269 juta. Di asia tenggara jumlah penuturnya mencapai 5,2 juta. Dan tercatat sebanyak 143 ribu pemelajar aktif bahasa Indonesia yang berasal dari penutur asing. Jumlah yang sangat besar dan potensi yang kuat untuk menyebarkan bahasa Indonesia sehingga dikenal oleh masyarakat dunia dan siapa tahu suatu saat ini bahasa Indonesia bisa menjadi bahasa internasional yang tidak hanya digunakan di forum resmi Unesco tetapi juga digunakan di semua event resmi internasional.
Rasa optimis yang penulis sampaikan ini tidaklah berlebihan, karena itu upaya pemerintah dalam menjadikan bahasa Indonesia lebih dikenal di kancah internasional wajib mendapatkan dukungan semua warga negara Indonesia. Penulis mengajukan beberapa masukan atau pendapat terkait dengan pembudayaan bahasa Indonesia ini, yaitu:
1. Jangan malu menggunakan bahasa Indonesia. Rasa bangga ini adalah cerminan nasionalisme terhadap bangsa dan negara. Meskipun demikian, kita juga harus mempelajari bahasa internasional lainnya sebagai media komunikasi dan transfer pengetahuan dari negara lainnya. Hal ini bisa dicontohkan terlebih dahulu oleh pejabat publik, pada setiap acara resmi kenegaraan di Indonesia, gunakanlah bahasa Indonesia. Tamu negara dari negara lain bisa menggunakan jasa penterjemah jika ingin memperlancar dan menyampaikan maksud komunikasi tersebut. Kecuali untuk urusan pembicaraan serius antar negara dan hanya diketahui oleh kedua pimpinan /pejabat negara, maka bisa menggunakan bahasa Inggris atau bahasa internasional lainnya;
2. Upaya internasionalisasi bahasa Indonesia ini harus didukung dengan kebijakan pemerintah. Misalnya: Saat ini banyak pelajar manca negara yang study di Indonesia, maka sebagai salah satu persyaratannya adalah mereka harus bisa berbahasa Indonesia. Begitu juga dengan para pekerja asing dari luar negeri yang bekerja di Indonesia, maka harus ada kewajiban bagi mereka untuk bisa berbahasa Indonesia.
3. Terkait dengan pendapat nomor 2 tersebut, maka sudah saatnya Indonesia memiliki TOIFL (Test of Indonesian as a Foreign Language) sebagai salah satu sarana screening bagi mahasiswa luar negeri atau para pekerja migran dari luar negeri. Mereka hanya akan mendapatkan izin tinggal di Indonesia seteleh menunjukkan skor TOIFL nya.
4. Perbanyak jurnal jurnal berbahasa Indonesia yang terindeks internasional. Selama ini yang kita ketahui artikel jurnal yang terindeks Scopus, WOS atau DOAJ mayoritas berbahasa Inggris, sementara yang berbahasa Indonesia masih sedikit.
5. Pembangunan literasi yang berkelanjutan di semua jenjang pendidikan. Hasil karya tulis para peserta didik tidak hanya dipajang di perpustakaan saja, tetapi juga harus diunggah di website resmi lembaga, sehingga akan lebih dikenal masyarakat dunia. Harus diingat bangsa Indonesia memiliki modal yang sangat besar, yaitu jumlah penutur bahasa Indonesia yang sangat banyak;
6. Lestarikan bahasa Indonesia dengan mengadakan acara di semua lembaga pendidikan, misalnya pada perayaan Bulan Bahasa, maka semua sekolah di semua jenjang pendidikan mengadakan acara dengan segenap kreativitas masing-masing. Hal ini untuk menumbuhkan dan tetap melestarikan bahasa Indonesia.
7. Terjemahkan buku-buku referensi berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar terjadi percepatan penguasaan keterampilan dan pengetahuan oleh bangsa Indonesia.
Bahasa adalah identitas bangsa begitu kata pepatah, maka sudah selayaknya kita tunjukkan kepada dunia identitas Bangsa Indonesia melalui karya-karya yang berbahasa Indonesia. Dengan demikian peradaban bangsa Indonesia tidak akan tertinggal dari negara-negara lainya, dan Indonesia siap untuk menyongsong Indonesia emas pada tahun 2045.
* Penulis adalah guru Bahasa Indonesia dan Alumnn Magister PBSI UNIPMA Madiun