f ' INTEGRITAS YANG TERETAS DI PERGURUAN TINGGI: KETIKA KAMPUS KEHILANGAN KOMPAS MORAL ~ Inspirasi Pendidikan

Minggu, 23 Agustus 2026

INTEGRITAS YANG TERETAS DI PERGURUAN TINGGI: KETIKA KAMPUS KEHILANGAN KOMPAS MORAL

 Oleh: Dr. Hariyanto, M..Pd

Ada sesuatu yang terasa ganjil ketika sebuah kampus mengajarkan kejujuran dengan begitu serius, tetapi pada saat yang sama masyarakat justru dikejutkan oleh dugaan praktik tidak jujur di ruang kekuasaannya. Mahasiswa diminta menghindari plagiarisme, skripsi diperiksa dengan perangkat pendeteksi kemiripan, bahkan kesalahan kecil dalam sitasi dapat menjadi persoalan akademik. Semua itu tentu penting. Namun, bukankah ada persoalan kejujuran yang jauh lebih besar ketika kewenangan di kampus diduga digunakan untuk menentukan siapa yang boleh masuk perguruan tinggi berdasarkan kemampuan membayar?

Pertanyaan itu kembali menemukan relevansinya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, pada 20 Agustus 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan. Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan permintaan uang kepada calon mahasiswa, termasuk dugaan permintaan Rp650 juta dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Bahkan, dalam salah satu perkara yang diungkap KPK, uang tersebut telah diberikan, tetapi calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus.

Cerita ini tentu belum menjadi putusan akhir pengadilan. Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara harus diproses sesuai hukum. Namun, dari sudut pandang pendidikan, kasus ini sudah cukup untuk mengajukan sebuah pertanyaan yang lebih besar,” apa yang sedang terjadi dengan integritas perguruan tinggi kita?”

Pertanyaan tersebut terasa semakin berat karena kasus Unsoed bukanlah cerita pertama. Pada 2022, KPK juga melakukan OTT terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Perkara tersebut kemudian berujung pada proses hukum dan vonis terhadap Karomani. Artinya, dugaan penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru bukan sekadar kecelakaan administratif yang terjadi sekali lalu selesai. Ia pernah muncul dalam bentuk yang sangat serius di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Kasus-kasus lain juga memperlihatkan bahwa persoalan integritas di perguruan tinggi memiliki wilayah yang jauh lebih luas daripada penerimaan mahasiswa baru. Ada perkara yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan keuangan, penelitian, bantuan pendidikan, hingga aset. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan fenomena yang baru muncul kemarin sore. Dalam pemantauan ICW sejak 2006 hingga Agustus 2016, sedikitnya terdapat 37 kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi yang telah atau sedang diproses oleh aparat penegak hukum maupun pengawas internal. Nilai potensi kerugiannya mencapai sekitar Rp218,804 miliar.

Data itu kemudian menjadi semakin mengkhawatirkan ketika diperbarui. Berdasarkan catatan ICW untuk periode 2006–2025, terdapat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp446,892 miliar dan nilai suap sekitar Rp4,4 miliar. Sedikitnya 188 orang diduga terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Dari jumlah itu, tercatat 26 rektor atau wakil rektor, termasuk mantan rektor.

Angka-angka tersebut seharusnya tidak hanya dibaca sebagai statistik. Di balik setiap angka terdapat institusi, keputusan, uang publik, dan kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan. Rp446,892 miliar bukan sekadar angka panjang yang mudah dilewati mata ketika membaca berita. Ia adalah sumber daya yang semestinya kembali kepada kepentingan pendidikan. Demikian pula 26 rektor atau wakil rektor bukan sekadar angka dalam tabel. Mereka adalah orang-orang yang berada pada posisi strategis untuk menentukan arah lembaga pendidikan.

Karena itu, rasanya terlalu mudah jika setiap kali kasus seperti ini muncul kita buru-buru mengatakan, “Itu hanya ulah oknum.” Kata oknum memang praktis. Ia pendek, mudah diucapkan, dan terasa menyelesaikan masalah. Begitu seorang pejabat ditangkap, kita tinggal menunjuknya sebagai oknum. Setelah itu, institusi membuat pernyataan, kegiatan akademik berjalan seperti biasa, spanduk integritas kembali dipasang, seminar antikorupsi kembali digelar, foto bersama diunggah, lalu semua orang merasa bahwa persoalan telah ditangani.

Padahal, boleh jadi yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang melakukan pelanggaran, tetapi juga mengapa sistem memberikan ruang bagi pelanggaran tersebut untuk terjadi. Di sinilah persoalannya menjadi lebih rumit. Korupsi di perguruan tinggi tidak selalu dimulai dari niat besar untuk mencuri uang negara. Kadang ia tumbuh dari kebiasaan kecil yang dianggap lumrah, seperti hubungan kedekatan, titipan, pemberian hadiah, konflik kepentingan yang dibiarkan, pengambilan keputusan yang terlalu tertutup, atau anggapan bahwa jabatan adalah hak istimewa.

Masalahnya, sesuatu yang awalnya dianggap “sekadar membantu” dapat berubah menjadi kebiasaan. Kebiasaan kemudian menjadi budaya. Dan ketika budaya itu memperoleh kekuasaan, penyimpangan tidak lagi terasa sebagai penyimpangan bagi orang-orang yang sudah terbiasa dengannya. KPK sendiri telah memetakan sejumlah titik rawan dalam tata kelola perguruan tinggi. Dalam penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi, perhatian diarahkan antara lain pada penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan. Penguatan integritas tidak cukup hanya dengan slogan, tetapi membutuhkan transparansi, akuntabilitas, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, dan penegakan aturan yang konsisten.

Temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 bahkan memberikan gambaran yang patut direnungkan. KPK menyebut 68 persen perguruan tinggi yang disurvei masih menghadapi persoalan dalam pengadaan barang dan jasa, terutama terkait penentuan penyedia berdasarkan relasi pribadi, bukan semata-mata kualitas dan transparansi. Angka 68 persen itu seharusnya membuat ruang rapat kampus sedikit lebih hening. Bukan untuk saling menuduh, melainkan untuk bertanya “jangan-jangan selama ini kita terlalu sibuk mengukur mutu pendidikan dari sisi akademik, sementara kesehatan moral organisasinya kurang diperiksa?”

Kampus dan Krisis Keteladanan

Perguruan tinggi bukan sekadar tempat seseorang memperoleh ijazah. Kampus adalah ruang pembentukan manusia. Di dalamnya calon guru, dokter, insinyur, birokrat, pengusaha, peneliti, dan pemimpin masa depan dibentuk melalui proses pendidikan. Karena itu, kampus sebenarnya mengajarkan jauh lebih banyak daripada yang tertulis dalam Rencana Pembelajaran Semester. Mahasiswa belajar dari cara dosennya berbicara. Mereka belajar dari cara pimpinan mengambil keputusan. Mereka belajar dari bagaimana organisasi mahasiswa mengelola anggaran. Mereka belajar dari apakah sebuah aturan benar-benar berlaku untuk semua orang atau hanya untuk mereka yang tidak memiliki kekuasaan.

Inilah yang sering luput kita sadari. Mahasiswa tidak hanya belajar dari apa yang dikatakan kampus, tetapi juga dari apa yang dilakukan kampus. Jika mahasiswa diberi tahu bahwa plagiarisme adalah pelanggaran berat, tetapi mereka melihat orang yang memiliki kekuasaan dapat mengabaikan aturan demi kepentingannya sendiri, pesan moral yang diterima mahasiswa menjadi membingungkan. Jika mahasiswa diajarkan tentang meritokrasi, tetapi kemudian mendengar bahwa kesempatan tertentu dapat diperoleh melalui koneksi, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal teori.

“Kalau begitu, untuk apa saya belajar?”

Pertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana. Namun, bagi dunia pendidikan, ia sangat serius. Sebab pendidikan membutuhkan satu modal yang tidak tercantum dalam neraca keuangan, yaitu “keteladanan. Integritas tidak benar-benar diuji ketika seseorang sedang berdiri di depan kelas dan menjelaskan definisi kejujuran. Integritas justru diuji ketika seseorang memiliki kewenangan, memiliki kesempatan, memiliki akses terhadap sumber daya, dan tidak ada orang lain yang sedang melihat. Di ruang ujian, mahasiswa yang menyontek memang melakukan kesalahan. Tetapi seorang pemimpin yang menyalahgunakan kewenangan memiliki dampak yang jauh lebih luas. Ia tidak hanya melanggar aturan bagi dirinya sendiri. Ia berpotensi mengubah cara seluruh komunitas memandang kekuasaan. Pada titik inilah persoalan korupsi di kampus sesungguhnya bukan hanya perkara hukum. Ia adalah perkara pendidikan.

Terdapat ironi lain yang patut direnungkan. Seseorang bisa memiliki gelar doktor, jabatan profesor, publikasi ilmiah, pengalaman organisasi, dan sederet penghargaan akademik, tetapi semua itu tidak otomatis membuat seseorang kebal terhadap godaan kekuasaan. Gelar akademik menunjukkan kapasitas intelektual. Ia tidak otomatis menjadi sertifikat moral. Seorang profesor dapat sangat pandai menjelaskan teori etika, tetapi integritas baru terlihat ketika ia berhadapan dengan konflik kepentingan. Seorang rektor dapat memberikan pidato luar biasa tentang good university governance, tetapi kualitas kepemimpinannya justru terlihat dari bagaimana ia memastikan sistem bekerja ketika dirinya sendiri memiliki kepentingan.

Karena itu, ukuran keberhasilan perguruan tinggi tidak seharusnya hanya berupa jumlah profesor, publikasi Scopus, akreditasi unggul, ranking internasional, jumlah mahasiswa asing, atau megahnya gedung kampus. Semua itu penting, tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih sederhana “Apakah kampus tersebut dipercaya? Apakah para pejabatnya, dosen dan tenaga kependidikannya bisa memikul amanah yang diberikan? apakah mahasiswanya dapat belajar dan mempraktikkan integritas dari kampus?”. Sebab kampus yang memiliki gedung megah tetapi tata kelolanya keropos ibarat rumah dengan fasad marmer dan fondasi pasir. Dari luar terlihat mewah. Dari dalam menunggu waktu untuk runtuh.

Pendidikan tinggi pada hakikatnya tidak hanya bertugas menghasilkan manusia yang kompeten, tetapi juga manusia yang bertanggung jawab. Perguruan tinggi memiliki fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiganya semestinya dijalankan dengan prinsip akademik, etika, objektivitas, dan kepentingan publik. Inilah hakikat dari tridharma perguruan tinggi. Tetapi Korupsi justru membalik semuanya. Pendidikan yang seharusnya membuka kesempatan menjadi mekanisme eksklusif bagi mereka yang mampu membayar. Penelitian yang seharusnya mencari kebenaran dapat terjebak pada manipulasi atau konflik kepentingan. Pengadaan yang seharusnya menghasilkan fasilitas terbaik bagi mahasiswa dapat berubah menjadi ruang transaksi. Pengelolaan keuangan yang seharusnya akuntabel dapat menjadi ladang kepentingan pribadi.

Solusi Jangka Pendek: Jangan Menunggu KPK Datang

Pertama, yang harus dilakukan perguruan tinggi adalah audit menyeluruh terhadap titik-titik rawan korupsi, terutama penerimaan mahasiswa baru, pengadaan, penelitian, pengabdian masyarakat, beasiswa, keuangan, dan pengelolaan aset. Kampus juga harus memperkuat kanal pelaporan yang benar-benar aman bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat. Jangan sampai kampus memiliki kanal whistleblowing yang sangat bagus di atas kertas, tetapi pelapor justru merasa sedang mendaftarkan diri menjadi “musuh kampus”.

Kedua, proses penerimaan mahasiswa harus semakin terdigitalisasi, terdokumentasi, dan dapat diaudit. Setiap keputusan yang menyangkut kelulusan harus memiliki jejak digital yang jelas. Semakin besar ruang keputusan individual tanpa jejak, semakin besar pula ruang penyalahgunaan.

Ketiga, seluruh pejabat kampus harus memperkuat deklarasi dan pengendalian konflik kepentingan. Orang yang memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau kepentingan tertentu dengan calon mahasiswa, penyedia barang, mitra penelitian, atau pihak lain harus secara terbuka menyatakan konflik kepentingannya dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan.

Keempat, audit tidak boleh hanya dilakukan ketika masalah sudah muncul. Audit harus menjadi kebiasaan. Karena sistem yang sehat bukan sistem yang percaya bahwa semua orang baik, melainkan sistem yang tetap aman bahkan ketika ada orang yang tergoda berbuat tidak baik.

Solusi Jangka Panjang: Membangun Budaya, Bukan Sekadar Aturan

Solusi Jangka panjangnya lebih sulit karena menyangkut budaya organisasi. Perguruan tinggi harus membangun ekosistem integritas sejak proses rekrutmen dan pemilihan pimpinan. Integritas calon pimpinan tidak cukup dinilai dari kemampuan akademik dan manajerial. Rekam jejak etika, potensi konflik kepentingan, gaya kepemimpinan, keterbukaan, serta komitmen terhadap transparansi harus menjadi bagian penting dari proses seleksi.

Kedua, pendidikan antikorupsi harus bergerak dari model ceramah menuju pembiasaan. Mahasiswa harus mengalami praktik integritas dalam kehidupan kampus: transparansi anggaran organisasi mahasiswa, kejujuran penelitian, anti-plagiarisme, keterbukaan seleksi, mekanisme pengaduan, dan budaya menolak gratifikasi.

Ketiga, kampus perlu membangun mekanisme checks and balances yang kuat. Rektor tidak boleh menjadi pusat segala keputusan. Senat, dewan pengawas, auditor internal, organisasi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan publik harus memiliki ruang pengawasan yang nyata.

Keempat, indikator keberhasilan perguruan tinggi perlu diperluas. Jangan sampai universitas berlomba mengejar ranking tetapi lupa mengukur kepercayaan publik. Jangan hanya bertanya berapa banyak artikel yang diterbitkan, tetapi juga berapa banyak konflik kepentingan yang berhasil dicegah. Jangan hanya menghitung jumlah mahasiswa yang diterima, tetapi juga memastikan bahwa mereka diterima melalui proses yang adil.

Kita tentu tidak boleh menggeneralisasi bahwa semua pimpinan perguruan tinggi tidak berintegritas. Jauh lebih banyak akademisi dan pimpinan kampus yang bekerja dengan jujur, sederhana, dan bertanggung jawab. Justru karena itu, kasus-kasus korupsi di perguruan tinggi harus menjadi alarm agar orang-orang baik tidak membiarkan sistem yang buruk berkembang. Sebab, jika integritas hanya menjadi slogan, maka kampus berpotensi menghasilkan manusia yang pandai berbicara tentang kejujuran tetapi lihai mencari pembenaran ketika berhadapan dengan kepentingan.

Mahasiswa diberi tugas membuat makalah tentang integritas. Dosen memberi nilai karena makalahnya bagus. Pimpinan memberi sambutan tentang moralitas. Spanduk bertuliskan “Kampus Berintegritas” dipasang di depan gedung. Semua tampak sempurna. Lalu suatu hari Penegak hukum dari POLRI, Kejaksaaan atau KPK datang. Barulah kita sadar bahwa spanduk ternyata tidak bisa menjadi sistem pengendalian internal. Inilah saatnya perguruan tinggi melakukan introspeksi lebih dalam.  Integritas tidak boleh berhenti sebagai mata kuliah. Ia harus menjadi cara mengambil keputusan. Ia harus hadir ketika anggaran disusun, proyek ditentukan, mahasiswa diterima, penelitian dibiayai, jabatan diberikan, nilai ditetapkan, dan kebijakan dibuat. Karena pada akhirnya, ukuran paling sederhana dari sebuah perguruan tinggi bukanlah seberapa tinggi gedungnya, seberapa banyak gelarnya, atau seberapa tinggi peringkatnya. melainkan apakah orang-orang di dalamnya masih bisa dipercaya ketika tidak ada kamera, tidak ada auditor, dan tidak ada KPK. Jika jawabannya “iya”, maka pendidikan sedang menjalankan tugas peradabannya. Tetapi jika jawabannya “tidak”, mungkin yang perlu kita lakukan bukan sekadar memperbaiki pagar kampus. Tetapi “kompas moralnya”.

----------  
Penulis adalah dosen di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.

Penulis: Dr. Hariyanto, M.Pd


 


0 comments:

Posting Komentar