f ' MENCERDASKAN ANAK BANGSA DI TENGAH KESEJAHTERAAN YANG KATANYA HANYA MENJADI WACANA ~ Inspirasi Pendidikan

Selasa, 29 Juli 2025

MENCERDASKAN ANAK BANGSA DI TENGAH KESEJAHTERAAN YANG KATANYA HANYA MENJADI WACANA

Oleh: Munfaridah Nur Fauziah

Guru merupakan seorang pendidik yang memiliki jasa paling berharga bagi setiap orang. Hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa guru telah membersamai siswa sejak pendidikan kanak-kanak hingga mengantarkan siswa ke jenjang perguruan tinggi. Guru tidak hanya menjadi seorang pengajar saja, tapi juga menjadi pendidik, motivator, pembimbing, teladan, hingga berperan dalam pembentukan karakter dan kepribadian siswa. Tak heran guru juga dinobatkan menjadi orang tua kedua bagi para siswa ketika di sekolah. Melihat banyaknya peran guru serta besarnya jasa yang diberikan kepada siswa, sudah sepatutnya guru mendapat imbalan yang sepadan dengan kerja keras mereka. Akan tetapi realita yang terjadi tidak sesuai dengan harapan dan ekspektasi yang ada. Negara ingin anak bangsanya cerdas tapi mereka terkadang tidak memperhatikan kesejahteraan dan kenyamanan guru yang harusnya guru dapatkan.

Guru Itu Mengabdi Bukan Profesi

Pernyataan yang mengatakan bahwa guru itu mengabdi bukan profesi memang benar adanya. Menjadi seorang guru merupakan sebuah panggilan dan juga pengabdian. Akan tetapi, dengan hal ini bukan berarti kesejahteraan serta keadilan guru dapat dikesampingkan dan berujung pada pengabaian hak-hak guru. Karena guru itu mengabdi maka sebagai negara yang mementingkan dan menghormati pendidikan, sudah selayaknya memberikan imbalan atau penghargaan sebagai rasa terima kasih dan hal tersebut tidak berhenti pada ucapan melalui kata-kata saja melainkan harus tampak pada kesejahteraan, perlindungam, serta kebijakan yang tidak memberatkan bagi guru. Sebagai aktor utama dalam pendidikan, guru sering kali diberi beban kerja yang begitu banyak, mulai dari tuntutan administrasi, membuat perangkat pembelajaran, menghadapi berbagai karakter dan kepribadian siswa, dan belum lagi menghadapi komplain-komplain dari para orang tua siswa. Apalagi saat ini guru dituntut untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar siswa mampu bersaing dengan standar kebutuhan pengembangan pendidikan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi. Meskipun banyak tanggungan yang harus dikerjakan, tapi guru selalu menunaikannya karena ini semua demi kelancaran dalam mendidik serta membimbing para siswa-siswanya.

Kesejahteraan Yang Menjadi Wacana

Mengenai kesejahteraan guru, banyak sekali janji-janji yang sudah dilontarkan oleh pemerintah. Mulai dari janji kenaikan tunjangan hingga janji untuk sertifikasi serta PPPK. Akan tetapi, dilansir dari website resmi Kompas.com masih banyak guru yang masih mendapatkan gaji dibawah UMR. Tak jarang pula pemberian gaji terhadap guru juga mengalami penundaan. Selain itu, dikutip dari artikel karya Anwar Dhobith menuliskan bahwa terdapat kasus dimana seorang guru bernama Anam di SDN 02 Tarokan Kabupaten Kediri yang mendapatkan gaji perbulan hanya

berkisar antara Rp.200.000-Rp.300.000 saja. Hal ini membuktikan bahwa kesejahteraan guru masih benar-benar belum merata di Indonesia, terlebih lagi di daerah yang terpencil dan pelosok. Jika dari segi finansial guru belum mendaptkan kesejahteraan yang layak, maka dapat menghambat kelancaran dalam proses pembelajaran, karena fokus guru akan terbagi antara mengajar dan melaksanakan pekerjaan sampingan demi mencukupi kebutuhan.

Perlindungan Guru Yang Masih Menjadi Tanda Tanya

Pada akhir tahun 2024, viral seorang guru bernama Supriyani yang ditahan karena tuduhan palsu yang dilaporkan oleh salah satu orang tua siswa, kemudian juga terdapat kasus di mana seorang guru di Bengkulu bernama Zaharman yang diketapel orang tua siswa karena telah menegur anaknya yang merokok. Terlepas dari kebenaran dua kasus tersebut, di sini yang menjadi sorotan adalah bagaimana pemerintah menanggapi dan menyediakan perlindungan bagi para guru baik ASN maupun non-ASN. Sehingga guru memiliki rasa aman atas kesejahteraan perlindungannya baik perlindungan hukum, perlindungan dari kekerasan, serta perlindungan dari aspek keselamatan kerja yakni pada saat mengajar. Pada akhir-akhir ini perlindungan yang disediakan pemerintah berupa represif dimana sebuah kejadian sudah terjadi kemudian viral dan pemerintah baru turun tangan, padahal seharusnya akan lebih baik jika perlindungan yang diberikan bersifat preventif yakni berupa pencegahan sehingga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dapat diantisipasi. Dampak dari perlindungan hukum yang lemah dan sebagaimana dari fenomena guru yang dipidanakan tersebut membuat guru lain merasa takut jika ingin mendisiplinkan muridnya. Para guru khawatir jika mereka menegur muridnya maka mereka akan bernasib sama seperti Ibu Supriyani yang dilaporkan pada pihak berwajib. Hal ini tentunya juga menjadi hambatan seorang guru dalam mendidik para siswa karena mendisiplinkan siswa dengan niat mendidik bisa di salah artikan dan di salah pahami oleh siswa dan orang tua siswa yang menganggap itu sebuah kekerasan dan penganiayaan. Jadi perlindungan terhadap guru di Indonesia perlu ditingkatkan lagi dan tentunya mengenai hal ini harus ada kerja sama dan komunukasi antara pihak sekolah, pemerintah, organisasi guru, wali murid, dan juga masyarakat sehingga dalam proses pembelajaran di sebuah lembaga pendidikan dapat berjalan dengan aman, tentram, dan dapat mencapai tujuan pendidikan yang ingin dituju.

Dapat disimpulkan bahwa kesejahteraan guru dari segi finansial, tunjangan, dan juga perlindungan guru di Indonesia harus ditingkatkan lagi, karena hal ini akan berpengaruh terhadap proses kelangsungan belajar mengajar. Guru itu pekerjaan yang sangat mulia bahkan seorang pejabat pun tidak akan bisa menjadi pejabat jika dulu mereka tidak dibimbing oleh seorang guru. Sebagai rasa terima kasih kepada guru, maka pemerintah dan masyarakat harus memberikan kesejahteraan yang adil, kebijakan serta perlindungan yang mendukung dan tidak menyulitkan guru serta semua itu sudah selayaknya terealisasi dengan nyata dan bukan hanya sebatas wacana yang hanya untuk didengarkan saja.
----------
* Penulis adalah Mahasiswi Jurusan PAI, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

0 comments:

Posting Komentar